Kadis Capil Bersama Kadisdik Secara Simbolis Bagikan KIA Di SMPN 1 Rantau Selatan

Kadis Capil Bersama Kadisdik Secara Simbolis Bagikan KIA Di SMPN 1 Rantau Selatan
Kadisdukcapil, Kadisdik dan kepsek SMPN1 Ransel foto bersama usai penyerahan KIA secara simbolis.(celotehriau.com)

CELOTEHRIAU.COM (LABUHANBATU)--Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maznil Khairi SE MPd dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Syaiful Azhar SPd MM secara simbolis menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA) Kepada Siswa SMPN 1 Rantau Selatan, Senin ( 10/2/2020)

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Maznil Khiri, SE, MPd,  menyebutkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk tingkat SMP merupakan pertama kalinya  diserahkan untuk tingkat SLTP dan di SMPN 1 Rantau Selatan menjadi tempat penyerahan secara simbolis kepada 10 Siswa Siswi SMPN 1 Rantau Selatan.

"KIA yang kita berikan hari ini merupakan pertama kali untuk tingkat SLTP, dan ini baru sebahagian, kekurangannya masih dalam peroses penyelesaian," kata Kapala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sementara itu,  Kadis Pendidikan Labuhanbatu Syaiful Azhar Siregar, S.Pd, MM memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Maznil Khairi, SE, MPd, yang sudah hadir di sekolah SMPN1 Rantau Selatan dan memberikan secara simbolis Kartu Identitas Anak.Dimana untuk yang perdana tingkat SLTP diserahkan di  sekolah SMPN 1 Rantau Selatan.

"Kami mengucapkan terimakasih dan mohon maaf atas atas penyambutan yang kurang pada tempatnya," kata Kadisdik.

"Buat anak anak sekalian, KIA sangat penting, apalagi untuk perjalanan keluar kota dapat digunakan sebagai identitas diri. Jadi jaga, rawat dan simpan kartu ini dengan baik," pesan Kadisdik.

Ya, pembagian KIA di SMPN 1 Rantau Selatan langsung disaksikan Siswa siswi, Kepala Sekolah, seluruh guru dan Ketua Komite.

Sekadar diketahui, KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu.

Kartu Identatas Anak (KIA) tertuang dalam  peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ditetapkan Mendagri Tjahjo Kumolo pada tanggal 14 Januari 2016 di Jakarta. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2016 oleh Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana. Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 80. 

#Sumatera Utara

Index

Berita Lainnya

Index