CELOTEHRIAU.COM (PEKANBARU) - Jelang penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Pekanbaru, Bupati Siak Alfedri melarang warganya ke Pekanbaru. Bahkan, jika terpaksa le Pekanbaru, maka warganya tersebut wajib menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP) serta wajib karantina mandiri selama 14 hari.
Hal tersebut tertuang dalam pamflet yang diterima redaksi, Kamis (16/4/2020). Pelarangan tersebut dilakukan karena dengan PSBB, otomatis Kota Pekanbaru masuk dalam kategori Red zone penyeberaan Covid-19 di Riau. Kebijakan tersebut diapresiasi Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT. Menurutnya, dengan hal tersebut, PSBB di Pekanbaru dapat berjalan dengan baik.
"Saya apresiasi dan berterima kasih kepada Bupati Siak. Karena kebijakan tersebut sudah sejalan dengan PSBB yang akan kita laksanakan. Belajar, bekerja dan beribadah dirumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Semoga masyarakat Siak mematuhi aturan tersebut," ujar Walikota Pekanbaru,Dr H Firdaus ST MT, Kamis (16/4/2020).