Kata Satpol PP Pekanbaru, Uang Rakyat Hasil Denda Disetorkan ke Kas Daerah

Kata Satpol PP Pekanbaru, Uang Rakyat Hasil Denda Disetorkan ke Kas Daerah
celotehriau.com

CELOTEH RIAU - Pemberlakukan sanksi administratif dan sosial bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di Kota Pekanbaru sudah dilakukan sejak Senin (10/8/2020) kemarin. Tak tanggung-tanggung, bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020 akan dikenakan sanksi mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. 

Bagi masyarakat yang punya uang, mungkin sanksi membayar denda sebesar Rp250 ribu akan ditempuhnya dibandingkan harus kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi merah hingga menjadi tontonan anggota Satpol-PP. 

Jika sebelumnya Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan bahwa sanksi denda dilakukan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih waspada melindungi diri dari Covid-19. Namun, fakta di lapangan tim Penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini Satpol PP Kota Pekanbaru, tetap memberikan sanksi denda dengan menarik uang rakyat yang tidak menggunakan masker. 

Sekretaris Satpol PP Kota Pekanbaru, M Fardam saat dikonfirmasi mengatakan jika sanksi denda yang dibayarkan oleh masyarakat tersebut nantinya disetorkan ke Kas Daerah. 

"Uang tersebut langsung di setor ke kas daerah oleh bendaharawan Satpol PP. Uang denda harus di setor ke kas daerah 1x24 jam," jawab Fardam. 

Ditambahkan Fardham, pada prinsipnya Walikota Pekanbaru menghimbau agar semua bisa menjaga kesehatan dengan tujuan  terhindar dari Covid-19. Apalagi, menurutnya, Kota Pekanbaru kembali berada di zona merah.

"Yang jelas tindakan pemberian sanksi sudah kita rapatkan dengan unsur Forkompinda. Langkah ini juga agar masyarakat bisa membiasakan menggunakan masker," sambungnya.

Sedekar informasi, selama dua hari ini setidaknya Satpol PP Kota Pekanbaru telah menjaring puluhan masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker. Bahkan, uang hasil denda informasinya sudah ditransferkan ke BPKAD Kota Pekanbaru. 

Diberitakan sebelumnya, Walikota Firdaus mengatakan jika target Pemko Pekanbaru menerapkan sanksi seusai dengan Perwako Nomor 130 tahun 2020 bukan semata-mata soal mencari uang.

"Sanksi denda itu hanya untuk mengingatkan. Bukan untuk membuat masyarakat susah. Bukan juga Pemko memberikan denda untuk mencari duit atau Pendapatan Asli Daerah, tidak. Sanksi tersebut dilakukan agar masyarakat selalu waspada melindungi diri," tegasnya. 

"Aturan Perwako itu mengingatkan kepada masyarakat kita, karena sedang dalam masa Covid-19. Untuk itu kita harus bersama-sama melindungi diri kita, keluarga serta orang disekeliling kita," imbuhnya.

#serba serbi

Index

Berita Lainnya

Index