Tindaklanjuti Surat Edaran Menaker, UMK Pekanbaru Dipastikan Tak Bertambah

Tindaklanjuti Surat Edaran Menaker, UMK Pekanbaru Dipastikan Tak Bertambah
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal disela-sela kunjungan kerja ke salah satu perusahaan di Pekanbaru.

PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 diprediksi akan sama dengan tahun ini. Besaran UMK tahun 2020 di Kota Pekanbaru mencapai Rp 2,9 juta. Hal ini sesuai surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

"Kita mengikuti kebijakan ini yang berlaku nasional. Ada kemungkinan UMK tahun depan sama dengan tahun ini," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Menurutnya, pemerintah kota pada dasarnya mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Gubernur Riau juga sudah menerbitkan surat edaran terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021.

Edaran ini bagi bupati dan walikota di Provinsi Riau. Surat ini menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Satu poin dalam surat edaran gubernur yakni melakukan penyesuaian nilai UMK tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020.

Poin lainnya yakni agar merekomendasikan nilai UMK setelah tahun 2021 kepada Gubernur Riau sesuai ketentuan perundang-undangan. Wali kota/bupati bisa menyampaikan rekomendasi UMK tahun 2021 kepada Gubernur Riau.

Sementara itu, di tingkat Provinsi Riau sendiri, Gubernur Riau, Syamsuar telah menetapkan upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Penetapan tersebut disampaikan Gubernur Riau Syamsuar, usai mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020 secara virtual di Gedung Daerah.

UMP Provinsi tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 sebelumnya, artinya tidak ada kenaikan.

"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Mentri Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya," kata Gubernur.

Dikatakan Syamsuar, jika penetapan UMP Provinsi Riau tersebut sesuai dengan penetapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), RI, Ida Fauziyah, melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Syamsuar menambahkan, penetapan itu juga sesuai pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," terangnya.

Untuk diketahui, besar UMP Riau tahun 2021 yang ditetapkan Gubernur Riau adalah sebesar Rp 2.888.563 sama dengan UMP pada tahun 2020 sebelumnya. (Adv)

Berita Lainnya

Index