Ketua DPRD Pekanbaru Support Pengelolaan Parkir Dipihak Ketigakan

Ketua DPRD Pekanbaru Support Pengelolaan Parkir Dipihak Ketigakan
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani.

PEKANBARU - Terhitung sejak awal Januari, melalui proses lelang dan mengikuti aturan yang berlaku, Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD dan beberapa aturan Perwako, pengelolaan parkir Pekanbaru sudah diserahkan kepada pihak ketiga. Dan kerjasama ini, setiap tahunnya Pemko bakal menerima pemasukan sebesar Rp11 miliar.

Terobosan inipun mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani. dia berharap dari Rp11 Miliar yang dijanjikan pengelola setiap tahun bisa meningkat ditahun berikutnya. Dan ini diminta dituangkan dalam kesepakatan kerja tersebut.

"Kita apresiasiasi terobosan ini dengan mempihak ketigakan pengelolaan parkir Pekanbaru. Ini langkah maju bagi Pekanbaru," kata Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani.

PT Datama menjadi perusahaan yang mengambil alih pengelolaan itu untuk 10 kecamatan masuk zona satu, dengan durasi kontrak 5 tahun. "Kita berharap, tentu angkanya bisa bertambah setiap tahunnya, dan tidak mati diangka Rp11 miliar. Ini kita melihat pertumbuhan kendaraan bermotor di Pekanbaru cukup tinggi, belum lagi kedatangan kendaraan dari daerah lain," ujar Hamdani lagi.

Sebagaimana diketahui, diinformasikan, PT Datama bakal menerapkan penarikan jasa layanan parkir ini tahap awal masih manual, dan bersiap menuju pembayaran non tunai. Ini diyakini dapat mengurangi kebocoran yang selama ini terjadi.

"Maka kita minta Dishub harus dapat memberikan pembinaan dan pengawasan, dan pastikan semua berjalan sesuai aturan," papar Politisi PKS ini. 

Dalam hal ini, Hamdani juga meminta agar sosialiasi pengelolaan parkir oleh pihak ketiga tersebut, harus gencar dilakukan, begitu juga oleh OPD terkait. Termasuk penetapan tarif retribusi parkirnya. Semua harus tahu soal perubahan ini.

"Karena Perda parkir sampai saat ini belum berubah. Ketika berbeda, itu akan jadi masalah baru," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, kembali menjelaskan, dipihak ketigakannya pengelolaan parkir tentu berdasarkan banyak pertimbangan, tentunya aplikasi dari visi misi kota Pekanbaru sebagai kota yang smart city madani.

‘’Semua sudah berdasarkan aturan yang berlaku, dipihak ketigakan karena kami inginkan pengelolaan parkir bisa memberikan warna untuk wajah kota Pekanbaru smart city madani,’’ ujar Yuliarso.

Selain itu juga, dijelaskan Yuliarso, mengikuti perkembangan zaman era industri 4.0, dimana berbasis teknologi dan bigdata. ‘’Yang jelas menjadi sumber PAD kota Pekanbaru yang bisa diandalkan kedepannya,’’ paparnya lagi.

Menurut Yuliarso, dengan jumlah kendaraan tercatat lebih kurang 1,026 juta unit roda 2 dan roda 4, atau sekitar 26 persen dari kendaraan yang ada di Riau, diharapkan dengan dikelola secara profesional dan jalan-jalan bisa lebih tertib dan lancer. 

‘’Ke depan jika sudah berjalan dengan ideal maka bisa menjadi role model untuk kota-kota lainnya di Indonesia. Tentu kami juga berharap dukungan dari banyak pihak agar perubahan pengelolaan ini berjalan sesuai dengan harapan bersama,’’ tuturnya.

Ditegaskan Yuliarso lagi, meski sudah dipihak ketigakan, namun pengawasan dan pembinaan tetap menjadi tupoksi dari Dishub Pekanbaru.

Berita Lainnya

Index