Tempat Ibadah Diizinkan Melakukan Kegiatan, Mall dan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Ditutup

Tempat Ibadah Diizinkan Melakukan Kegiatan, Mall dan Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Ditutup
Masjid Agung An-Nur (foto internet)

PEKANBARU - Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membolehkan tempat ibadah untuk melakukan kegiatan keagamaan dengan jumlah kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang.

Dibolehkannya tempat ibadah untuk melakukan kegiatan keagamaan tertuang dalam Surat Edaran nomor 18/SE/SATGAS/2021 yang ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru, Firdaus. SE tertanggal 10 Agustus ini berbeda dengan pedoman PPKM Level 4 tertanggal 3 Agustus yang melarang dan tidak membolehkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

“Untuk pelaksanaan tempat ibadah seperti (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) atau maksimal 30 (tiga puluh) orang,” bunyi surat edaran tersebut.

Namun, meski dibolehkan untuk mengadakan kegiatan keagamaan atau peribadatan di rumah ibadah dengan jumlah kapasitas 25 persen selama PPKM Level 4 sesuai dengan instruksi Pemerintah Pusat, masyarakat di Kota Pekanbaru harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Jika tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan, pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Sementara fasilitas umum seperti fasilitas umum sepeti (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan malam (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, PUB/KTV/ layanan Hiburan Fasilitas Hotel ditutup selama penerapan PPKM level IV.

Berita Lainnya

Index