Polda Riau Periksa PPTK Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur

Polda Riau Periksa PPTK Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur

PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau meminta keterangan empat orang terkait dugaan korupsi proyek pengerjaan payung elektrik di Kompleks Masjid Raya An-Nur Pekanbaru. Keterangan terkait proyek Rp42 miliar itu didalami.

Kepala Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani mengatakan, saat ini tim masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Nantinya, hasil Pulbaket itu akan dikoordinasikan dengan Inspektorat.

"Sudah ada lebih dari 4 orang (yang dimintai keterangan). Saat ini kita masih Pulbaket. Nanti kita koordinasikan lagi, kita sudah koordinasi juga dengan Inspektorat Provinsi Riau," ujar Faizal, Senin (15/5/2023).

Faizal mengungkapkan, empat orang yang dipanggil itu berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). "PPTK (Pejabat Pembuat Teknik Kebijakan), dan kemudian ada dari Dinas itu sendiri," tutur Faizal.

Seperti diketahui, proyek 6 payung elektrik Masjid Raya An-nur ini dikerjakan oleh PT Bersinar Jestive Mandiri. Anggarannya senilai Rp42 miliar yang dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2022.

Proyek jadi perhatian karena mengalami kerusakan, padahal baru dikerjakan. Diduga ada masalah dalam pengerjaan payung. Rekanan proyek sudah diblack list.

Selain kepolisian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga melakukan Pulbaket untuk mengetahui adanya penyimpangan. "Kita lakukan pulbaket," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, baru-baru ini.

Marcos menyebut, dari pengumpulan data dan keterangan tersebut akan diketahui apakah infomasi yang diiberikan benar atau tidak. "Makanya harus dicek satu per satu," tegas Marcos.

Kini tim masih bekerja di lapangan, selain meminta klarifikasi dari para pihak terkait, juga mengecek payung elektrik, apakah memang sesuai spesifikasi atau tidak. "Dari sana nanti akan diketahui ada atau tidak penyimpangan," kata Marcos.

Ditegaskan Marcos, jika ditemukan adanya tindak pidana akan ditindaklanjut, dan disampaikan kepada umum. Apalagi, masalah ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto.

Disinggung terkait pengusutan kasus yang juga ditangani oleh Polda Riau, Marcos menyatakan tidak masalah. Setiap bidang akan saling support untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

"Tujuan kita supporting data ke bidang lain, ke instansi lain. Kita juga koordinasi dengan Datun (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sampai sejauh mana pendampingan, penghitungan dan saran ke pemerintah," jelas Marcos.

Sebelumnya, Sekdaprov Riau, SF Hariyanto, mengungkap kebobrokan proyek enam unit payung elektrik Masjid Raya An-Nur. Ia mengungkap permasalahan dimulai dari proses lelang.

SF Hariyanto menyebut, pekerjaan proyek yang berlarut-larut hingga dua kali perpanjangan waktu tidak akan terjadi jika proses tender dilakukan sesuai aturan.

"Proses lelangnya tak benar. Terbukti kan sampai sekarang proyek itu belum selesai," kata SF Hariyanto SF saat rapat evaluasi di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (2/4/2023).

SF Hariyanto juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik Masjid Raya Annur Riau itu abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya. PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender juga jadi pertanyaan besar.

"Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua," tegas SF Hariyanto.

Berita Lainnya

Index