Revisi UU ASN, PPPK akan dapat Uang Pensiun

Revisi UU ASN, PPPK akan dapat Uang Pensiun

PEKANBARU - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat dana pensiun dengan sistem iuran. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI, Abdullah Azwar Anas saat kunjungan kerja ke Riau mengatakan, di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru memang PPPK akan mendapat dana pensiun. 

"Tapi sistem pensiun kita kedepan mengiur (iuran). Misalnya dia menjadi PPPK di Pemprov selama 6 tahun. Kemudian pindah ke intansi lainnya 3 tahun. Makanya 6 tahun dan 3 tahun akan dapat mengiur, namun ketika tidak lagi produktif akan mendapat dana pensiun," kata Azwar, Kamis (7/9/2023). 

Azwar menyampaikan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, salah satu isinya adalah tentang jaminan pensiun PPPK. Seperti diketahui, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun.

"Di Undang-Undang terbaru makanya kita mendorong PPPK kedepan mendapat dana pensiun, karena sistemnya mengiur," tukasnya. 

Untuk diketahui, dana pensiun PPPK itu sedang digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) 

RUU tengah memasuki tahap uji publik di sejumlah daerah. Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.

Berita Lainnya

Index