Pemko Pekanbaru Tunjuk Pengganti Oknum Lurah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Pemko Pekanbaru Tunjuk Pengganti Oknum Lurah Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini sudah membebastugaskan oknum lurah di Kecamatan Limapuluh yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anggota Panwaslu. Bahkan Pelaksana Harian (Plh) juga sudah ditunjuk.

"Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatan dia. Sudah ditunjuk juga Plh nya," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Fabillah Sandy.

Ia mengatakan yang bersangkutan sudah dibebastugaskan sejak dilakukan pemeriksaan oleh BKPSDM dan Inspektorat.

"Semenjak dia kita lakukan proses dimintai keterangan dan yang bersangkutan kan memberikan penjelasan ke kita. Bahwasanya dia akan dipanggil oleh Polsek Limapuluh," Cakapnya.

"Tentu tim berdiskusi yaitu antara BKPSDM dan Inspektorat supaya dia bisa lancar menjalani proses pemeriksaan dan berdasarkan regulasi yang ada, maka diambillah keputusan untuk membebastugaskan sementara dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan sampai dengan selesai," imbuhnya.

Dikatakan Obet sapaan akrabnya, penunjukan Plh ini selain agar yang bersangkutan fokus ke permasalahan yang dihadapi, juga agar pelayanan di masyarakat tidak terganggu.

"Maka ditunjuklah Plh oleh atasan yang bersangkutan langsung yaitu Camat Limapuluh dan itu sudah dilakukan," sebutnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan Pemko Pekanbaru saat ini menghormati dulu proses hukum yang sedang berjalan.

"Karena inikan baru penetapan status, tentu adalagi proses selanjutnya. Itulah dulu kita hormati prosesnya yang sedang berjalan sampai proses ini selesai. Intinya kita tunggulah proses ini berjalan sampai dengan selesai," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum lurah di Pekanbaru inisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian lantaran diduga melecehkan secara seksual seorang anggota Panwaslu.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, pihaknya pagi hari tadi, Jumat (8/9/2023) telah memeriksa terlapor sebagai saksi.

“Pertama terlapor kita periksa sebagai saksi, lalu dari serangkaian penyelidikan, sore hari tadi dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka. Saat ini ia kita amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Harry, Jumat (8/9/2023).

Lanjutnya, pihaknya juga mengantongi barang bukti berupa Visum Et Revertum milik korban inisial M serta 1 buah bra dan 1 helai baju lengan panjang.

Ia menceritakan untuk kronologisnya yaitu pada Rabu (30/8/2023) saat korban bekerja sebagai Panwaslu di Kantor Lurah hendak berpamitan pulang kepada tersangka.

Setelah bersalaman, tersangka ini meraba bagian tubuh korban dan langsung meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor.

"Atas kejadian itu korban melapor ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Tersangka sempat beberapa kali menyatakan bahwa dia tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan. Katanya, hal tersebut adalah ketidaksengajaan.

Berita Lainnya

Index