Soal Rektor Jadi Calon PJ Gubernur, Pemprov Riau: Boleh, yang Jelas Eselon I

Soal Rektor Jadi Calon PJ Gubernur, Pemprov Riau: Boleh, yang Jelas Eselon I

PEKANBARU - Terkait polemik usulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau angkat bicara. 

Dimana DPRD Provinsi Riau telah mengirim tiga nama untuk diusulkan sebagai Pj Gubri tahun 2024 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ketiga nama usulan DPRD Riau itu yakni Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto, Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti dan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof Khairunnas Rajab.

Usulan tiga nama calon Pj Gubri tersebut berdasarkan hasil rapat Pimpinan DPRD dengan ketua Fraksi DPRD Provinsi Riau pada, Senin (4/12/2023) lalu di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Riau. 

Rapat itu menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/6066/SJ  Tanggal 10 November 2023 perihal Usulan Nama Calon Penjabat Gubernur Riau. 

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Yurnalis mengatakan, jika pihaknya sangat menghargai masukan dan saran terkait usulan Pj Gubernur Riau dari berbagai elemen masyarakat. 

"Itu sangat kita hargai. Itu sebagai wujudkan dari demokrasi kita. Silahkan masyarakat menyampaikan masukan dan saran. Namun yang perlu diingat, jika segala sesuatunya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Kamis (7/12/2023). 

Meski demikian, kata Yurnalis, pimpinan DPRD Riau juga memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur yang dianggap layak dan kompeten untuk mempimpin Riau kedepan. 

"Kemudian diatas kewenangan DPRD, ada juga kewenangan yang lebih tinggi yakni Presiden melalui Mendagri. Dimana Presiden memiliki otoritas penuh untuk menunjuk siapa yang layak untuk menjadi Pj Gubernur. Jadi siapapun yang ditunjuk Presiden nanti, maka itu yang terbaik untuk Riau dan mari kita dukung bersama-sama," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Tri Jumarsa Jalil menambahkan untuk usulan Pj Gubernur, pimpinan DPRD hanya mengusulkan dan keputusan tetap berada di pusat dalam hal ini Presiden. 

"Jadi apakah usulan itu diterima atau tidak itu keputusan Presiden. Terkait adanya masukan dan saran itu sah-sah saja, namun Presiden pasti akan memberikan yang terbaik untuk Riau," katanya. 

Ditanya apakah tahapan pengusulan nama-nama Pj Gubernur harus memulai rapat paripurna DPRD, Tri Jumarsa Jalil menegaskan, dalam aturan yakni Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 terkait Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota tidak ada menyebut hal itu. 

"Kalau aturannya tidak ada harus paripurna atau tidak. Sekarang kembali ke DPRD, kalau dalam tata tertib harus paripurna ya paripurna. Tapi kalau tidak ada paripurna juga tidak masalah," sebutnya. 

Disinggung tekait nama-nama usulan Pj Gubernur apakah rektor boleh diusulkan, Tri Jumarsa Jalil menyatakan, jika dalam aturannya menyebutkan bahwa Pj Gubernur itu harus pejabat eselon I atau jabatan pimpinan tinggi madya. 

"Artinya rektor dibolehkan. Karena di aturan juga tidak ada yang mengikat rektor tidak boleh. Yang jelas eselon I. Kemudian terkait calon yang diusulkan harus berpengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, kan rektor juga menyelenggara pemerintahan di bidang/unsur pendidikan," tukasnya.***

Berita Lainnya

Index