Saudi Izinkan Visa Turis untuk Umrah

Saudi Izinkan Visa Turis untuk Umrah
Ilustrasi

JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mempermudah jemaah untuk beribadah umrah dengan visa turis dan merilis aplikasi Nusuk. Tetapi kementerian agama justru melarang umrah backpacker.

Umrah backpacker atau umrah mandiri menjadi lebih populer belakangan ini. Biaya yang lebih hemat dan keleluasaan waktu selama di tanah suci menjadi pertimbangan.

Lagipula, pengajuan visa umrah dipermudah. Jemaah bisa mengajukan melalui aplikasi Nusuk yang dirilis pemerintah Arab Saudi. Di aplikasi itu, jemaah bisa sekaligus memesan waktu untuk raudhah dan mendapatkan berbagai informasi tentang umrah, haji, wisata, penginapan, dan kuliner Madinah dan Makkah.

Umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk melakukan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara mandiri. Adapun, umrah backpacker merupakan umrah dengan budget dan bekal yang minim.

Polemik itu ditanggapi Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, dengan menegaskan larangan umrah backpaker dan umrah mandiri. Dia bersikukuh umrah backpacker dan umrah mandiri itu bertentangan dengan regulasi di Indonesia.

Jaja merujuk Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah diharuskan melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). PPIU merupakan badan hukum yang menjadi semacam sponsor di luar negeri dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jemaah umrah.

"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat resiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" kata Jaja di situs resmi Kemenag.

Sekjend DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Faried Aljawi, menyebut penyelenggara jasa umrah tidak bisa mencegah munculnya tren umrah backpacker atau umrah mandiri.

Faried justru meminta pemerintah untuk tidak menyusun langkah seirama dengan pemerintah Arab Saudi yang mempermudah jemaah untuk umrah sekaligus menyiapkan upaya melindungi keselamatan jemaah umrah backpacker atau umrah mandiri. Bahkan, jika memungkinkan, aplikasi itu juga melindungi operator penyelenggara umrah.

"Kalau tentang visa turis untuk umrah, sekali lagi, kita tidak bisa mencegah kebijakan apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi kepada semua negara termasuk Indonesia. Ada visa turis, ada visa bisnis, bisnis ada yang ziarah bisnis, ada yang ziarah keluarga, itu tidak bisa kita cegah," kata Faried, Senin (19/2/2024).

"Platform yang terintegrasi antara kementerian sehingga semua orang terkontrol dengan baik, sehingga tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran, tidak ada lagi orang yang memberangkatkan tidak bertanggung jawab, tidak ada lagi orang yang menjual tidak sesuai dengan harga yang normal atau sesuai ketentuan yang akhirnya dirugikan masyarakat," dia menambahkan.

"Agar perusahaan terlindungi, masyarakat terlindungi, agar tidak salah pilih. Kadang-kadang kan orang menawarkan sesuai dengan caranya dia aja (curang), tetapi harusnya tidak begitu juga. Hak-hak sebagai masyarakat harus didapat. Maka di luar bikin platform tadi, edukasi terkait penyelenggaraan haji dan umrah yang sesuai ketentuan ya diviralkan, sehingga masyarakat tahu," Faried menegaskan.

Faried juga mengingatkan bahwa umrah bukan hanya sekadar berjalan-jalan di Makkah. Tetapi, ada tata cara umrah yang harus dijalani jemaah, mulai dari persiapan sebelum ihram hingga bercukur.

"Untuk orang bepergian ke luar negeri dengan umrah itu beda. Karena mereka ada bimbingannya, salah satunya bimbingan ibadah," kata dia.

Berita Lainnya

Index