Di Mahkamah Internasional, Indonesia Desak Israel Mundur dari Palestina

Di Mahkamah Internasional, Indonesia Desak Israel Mundur dari Palestina

JAKARTA - Indonesia menegaskan bahwa Israel harus menarik pasukannya dari Palestina sekarang juga. 

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi saat memberikan pernyataan lisan Indonesia di hadapan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Jumat (23/2/2024). 

Menurut Retno, Israel telah melanggar hukum internasional. Mahkamah Internasional, lanjut Retno, juga harus menetapkan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina merupakan sesuatu yang sepenuhnya ilegal.

“Karena pendudukan itu bersifat ilegal, Israel harus menarik diri dan ini harus dilakukan tanpa adanya prasyarat atau negosiasi. Mereka harus menarik diri sekarang juga! Saya ulangi, mereka harus menarik diri sekarang!” ucap Retno.

Tak hanya itu, Israel seharusnya juga mengganti rugi atas apa yang dilakukannya terhadap Palestina dan warga Palestina.

“Izinkan saya mengingat pepatah hukum yang menyatakan bahwa tidak seorang pun dapat menikmati keuntungan hukum dari tindakan ilegal. Oleh karena itu, upaya Israel untuk menjadikan pendudukannya permanen tidak akan pernah menjadi dasar yang sah untuk mengklaim hak sah atas wilayah Palestina,” kata Retno.

Indonesia juga mendesak semua negara serta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tidak mengakui situasi ilegal tersebut yang timbul dari pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

“Semua negara tidak boleh memberikan bantuan apa pun yang mendukung berlanjutnya pelanggaran tersebut. Semua negara dan PBB harus memastikan agar Israel melakukan kewajibannya berdasarkan hukum internasional,” ucap Retno.

ICJ adalah badan kehakiman utama PBB. Selama lima hari terakhir, ICJ telah menggelar audiensi publik untuk advisory opinion atau fatwa hukum ICJ terkait konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina. 

Audiensi hukum ini akan berlangsung hingga Senin (26/2/2024). Sebanyak 52 negara, termasuk tiga organisasi internasional, dijadwalkan akan menyampaikan pernyataan lisannya di ICJ. Fatwa hukum ini tidak mengikat secara hukum, tetapi disebut memiliki bobot hukum yang besar.

“Tidak ada satu pun negara yang di atas hukum. Kesucian pengadilan ini harus dijaga,” ujar Retno.

Menurut Kementerian Kesehatan Palestina di Gaza, jumlah korban tewas terus bertambah. Setidaknya 29.410 warga Palestina meninggal akibat serangan Israel di Gaza sejak konflik memanas pada 7 Oktober 2023 lalu.

Berita Lainnya

Index