Kejati Koordinasi dengan Polisi, Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rekonstruksi Paska Bencana di Rohul

Kejati Koordinasi dengan Polisi, Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Rekonstruksi Paska Bencana di Rohul
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.(celotehriu.com)

CELOTEHRIAU.COM--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ini tengah berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu (Rohul) untuk menyelidiki dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di kabupaten tersebut yang saat ini tengah diselidiki. Dimana sebelumnya, perkara pernah mengusut kasus tersebut. 

Muspidauan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, mengatakan, kini tim penyelidik telah mengirimkan surat ke Polres Rohul mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Ia mengakui, surat tersebut sudah dikirimkan pada pekan kemarin.

mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu mengaku, surat itu dikirim bertujuan untuk memastikan bahwa memang kasus tersebut pernah ditangani Polres Rohul. 
 
''Kita mendapatkan informasi, jika perkara itu pernah ditangani Polres Rohul,'' ujar Muspidauan, Kamis (20/6/2019).

Langkah koordinasi itu, berpatokan pada kesepakatan antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Ketua KPK Nomor : KEP-049/A/JA/03/2012. Itu tertuang dalam Pasal 8 ayat (1).

Dimana didalam MoU itu dinyatakan, dalam hal Jaksa menerima laporan pengaduan korupsi yang sudah ditangani penegak hukum lainnya. 

''Koordinasi ini untuk menghindari duplikasi penanganan perkara korupsi, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,'' kata Muspidauan.

Selain itu, dalam penyelesaian laporan pengaduannya akan diserahkan kepada penegak hukum yang lebih dahulu menangani perkaranya. 

Untuk hasil atau balasan surat itu, kata Muspidauan, pihaknya belum mendapat respon dari Polres Rohul. 

''Balasan dari Polres Rohul, masih kita tunggu,'' ungkap Muspidauan.

Diketahui, dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau, sebanyak belasan pihak telah diundang untuk diklarifikasi. Mereka berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, dan swasta.

Untuk diketahui pihak yang telah diklarifikasi tersebut, diantaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul, Damri Harun. Lalu, Helfiskar, Jaharuddin, Nifzar, Jonni Muchtar, dan Edi Suherman. Mereka berlima merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rohul tahun 2017 silam. 

Dalam proses yang sudah berjalan, sejumlah Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohul juga diperiksa. Yaitu, Aceng Herdiana selaku Kalaksa tahun 2017, Suparno Kalaksa periode September-Desember 2018, dan Zulkifli Kalaksa tahun 2019.

Sedangkan pihak swasta yang telah dimintai keterangan yakni, Muhammad Yamin Direktur Utama (Dirut) PT Karya Kita Bersama, Asmawati Dirut PT Karya Nyata Bersama, dan Marzuki Dirut PT Karya Nyata Jaya Raya.

Tidak hanya itu, pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Rohul juga telah diklarifikasi. Mereka adalah Donni Ahyu selaku Ketua Pokja untuk paket kegiatan pembangunan dermaga dan dinding penahan tebing sungai di Ulak Patian (32), pembangunan jalan simpang provinsi Desa Ulak Patian (33), dan pembangunan jalan Desa Ulak Patian-Desa Rantau Biruang Sakti (36).

Berikutnya, T Omar Krishna Adiwinata selaku Sekretaris Pokja 32 dan 36. Terakhir, Roni Candra selaku Sekretaris Pokja 33.

Proses klarifikasi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-04/N.4/Fd.1/04/2019, tertanggal 25 April 2019. Adapun perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2017-2018.

Diketahui, Pemkab Rohul mendapatkan hibah bantuan berupa pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun anggaran 2017 dari Kementerian Keuangan. Penandatanganan perjanjian hibah daerah (PHD) itu dilakukan Bupati Rohul Sukiman bersama kepala daerah lainnya, di auditorium Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017. Kala itu, dia didampingi Aceng Herdiana selaku Kalaksa BPBD.

Dikatakan Sukiman yang kala itu masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rohul, PHD yang telah diteken bersama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo, merupakan program hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana 2017.

Adapun besaran dana hibah yang diterima Pemkab Rohul adalah sebesar Rp16 miliar.

#korupsi

Index

Berita Lainnya

Index