PEKANBARU - Dalam upaya menanamkan perilaku anti korupsi di kalangan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi peningkatan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di Kantor Gubernur Riau, Selasa (14/5/2024). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi trisula KPK dalam pemberantasan korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah I, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa strategi trisula tersebut terdiri atas tiga pendekatan utama. Pertama, pendekatan pendidikan kepada masyarakat untuk menanamkan pemahaman tentang korupsi sejak dini, sehingga tidak memiliki niat untuk melakukannya.
"Strategi kedua adalah pencegahan atau upaya preventif dengan menghilangkan peluang dan kesempatan untuk korupsi melalui perbaikan sistem," ungkapnya.
Ketiga, pendekatan penindakan dengan memberikan efek jera bagi pelaku yang tertangkap.
Edi memaparkan bahwa IPAK mengukur tingkat permisifitas atau toleransi masyarakat terhadap perilaku anti korupsi, termasuk pendapat mereka mengenai kebiasaan dan pengalaman terkait pelayanan publik. Meski IPAK hanya mengukur permasalahan korupsi kecil seperti gratifikasi di sekolah, namun jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi bibit tumbuhnya korupsi skala besar.
"Kalau tidak ada perubahan mental, kita tidak akan tahu kapan korupsi kecil ini berakhir. Walau tidak mudah, kita harus mengubahnya," ajaknya kepada peserta rapat koordinasi yang dihadiri Asisten III Setdaprov Riau, Inspektur Daerah Provinsi Riau, dan pihak terkait lainnya.