Progres Administrasi Pemekaran Kecamatan Lambat, Pengaruhi Investasi di Kota Pekanbaru

Progres Administrasi Pemekaran Kecamatan Lambat, Pengaruhi Investasi di Kota Pekanbaru
Rudi F Misdian

PEKANBARU - Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru sudah ditetapkan sejak akhir tahun 2020. Tapi, sampai kini progres administrasi pemekaran kecamatan masih belum seutuhnya selesai.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan kode wilayah bagi kecamatan pemekaran. Namun, kode wilayah tersebut belum singkron dengan online single submission (OSS) untuk pendaftaran nomor induk berusaha (NIB).

Akibatnya, pelaku usaha yang berdomisili di wilayah pemekaran terkendala untuk mendaftarkan usahanya. Artinya, warga yang ingin mendaftarkan usahanya masih terkendala sampai saat ini.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian tidak menampik kondisi tersebut menjadi hambatan dan mempengaruhi masuknya investasi di Kota Pekanbaru. Apalagi, domisili tempat usaha tersebut berada di wilayah pemekaran.

"Bisa jadi (pengaruh). Pastilah, ketika pelaku usaha atau investornya berada di wilayah pemekaran. Saat mereka mengurus NIB, bisa jadi hambatan juga jadinya," kata Rudi, Jumat (24/12/2021).

Persoalan ini mulai ditemukan instansi yang mengelola Mal Pelayanan Publik (MPP) itu sejak dua minggu terakhir. "Baru-baru ini juga muncul, mungkin dua minggu ini, ada warga atau pelaku usaha yang terkendala tidak bisa mendaftar karena berdomisili di kecamatan pemekaran," ungkap Rudi.

Sejak dimekarkan beberapa kecamatan, memang belum pernah ditemukan kasus yang sama. Bisa jadi disebabkan pelaku usaha yang mengurus NIB itu kebetulan berada di wilayah kecamatan yang tidak dimekarkan.

"Mungkin biasanya pelaku usaha berada di wilayah yang tidak dimekarkan. Karena baru-baru ini muncul kendala itu," jelasnya.

Rudi menjelaskan, saat ini kode wilayah sudah keluar dari Mendagri, namun sistem di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) belum sinkron. Setelah itu sinkron, baru nantinya disinkronisasikan dengan sistem OSS.

DPMPTS juga akan upgrade untuk disingkronkan dengan data yang baru. "Setelah itu disinkronkan, baru kita sistem di OSS-nya kita upgrade," sebutnya.

DPMPTS sebelumnya sudah menyampaikan secara lisan. Instansi itu juga sudah mengirim surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Ia tidak ingin administrasi usaha warga Pekanbaru terhenti, saat mendaftarkan usaha.

"Solusinya, kita surati ke BKPM RI. Kita kirim suratnya, karena beberapa hari lalu sudah kita sampaikan secara lisan," jelasnya.

Berita Lainnya

Index