Rencana Pemindahan Kantor Camat Kulim, BPKAD Belum Terima Surat Pengajuan Administrasi dari DPP

Rencana Pemindahan Kantor Camat Kulim, BPKAD Belum Terima Surat Pengajuan Administrasi dari DPP
Gedung Rumah Kemasan yang akan dijadikan sebagai kantor kecamatan kulim.

PEKANBARU - Meski telah merencanakan kantor Camat Kulim akan dipindahkan dari Jalan Mawar, Sialangrampai ke Jalan Lintas Timur, Kilometer 14, Badan Pengelola Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Pekanbaru belum menerima surat pengajuan administrasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Pekanbaru.

“Hingga saat ini, BPKAD Pekanbaru belum menerima permohonan tertulis dari pengguna barang maupun yang akan menggunakan barang,” kata Kepala BPKAD Pekanbaru, Yulianis melalui Kepala Bidang Aset BPKAD, Zikra Habibah saat dikonfirmasi CAKAPLAH, Jumat (24/12/2021).

Dikatakan Zikra, jika nantinya Gedung Rumah Kemasan akan digunakan untuk Kantor Kecamatan Kulim, DPP Pekanbaru terlebih dahulu mengusulkan ke BPKAD Pekanbaru.

“Sebelum DPP Pekanbaru mengusulkan ke kami, harusnya pihak Kecamatan meminta persetujuan dari OPD yang bertangungjawab mengelola aset tersebut atau pemilik barangnya dalam hal ini DPP. Nah sampai saat ini belum masuk ke kami,” cakapnya.

Masih disampaikan Zikra, dalam aturan boleh saja Kecamatan Kulim nantinya menempati Gedung Rumah Kemasan tersebut baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

“Kalau dibawah 6 bulan bisa peminjaman barang sementara namanya. Tapi kalau diatas 6 bulan berarti ada pengalihan barang namanya dari Disperindag ke Kecamatan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Camat Kulim, Marzali menyebutkan jika kantor Kecamatan Kulim akan pindah ke Gedung Rumah Kemasan yang dibangun untuk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jalan Lintas Timur, Kilometer 14.

“Terkait dengan rencana pemindahan lokasi kantor Kecamatan Kulim memang benar. Dalam waktu dekat kita akan pindah karena gedung yang ditempati saat ini sudah habis sewa kontraknya,” kata Marzali.

Marzali menyebutkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pemekaran Kecamatan, gedung yang saat ini ditempati mulai digunakan di Januari 2021 kemarin. Bahkan, dengan pindahnya gedung ini maka akan menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

“Jadi kalau ditanya apa alasan pindah, tentu karena sewa kontrak sudah berakhir. Gedung yang kita tempati ini kan juga aset Pemko Pekanbaru. Jadi bisa menghemat Rp70 juta uang sewa dalam setahun,” cakapnya.

Saat disinggung apakah pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan terkait rencana pemindahan lokasi gedung Kecamatan Kulim, Marzali dengan tegas menyebutkan sudah.

“Sudah kita laporkan. Tak mungkinlah tak melapor dan tanpa izin. Secara resmi sudah saya laporkan ke Pak Walikota. Kita juga sudah koordinasi dengan Kepala Disperindag karena asetnya kan tercatat disitu,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Index