Kata Pengamat, Penetapan Usulan Calon Pj Walikota Pekanbaru harus Lepas dari Kepentingan Individu

Kata Pengamat, Penetapan Usulan Calon Pj Walikota Pekanbaru harus Lepas dari Kepentingan Individu

PEKANBARU - Surat Kemendagri kepada Ketua DPRD untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat (Pj) Kepala Daerah haruslah dipahami dan cermati secara arif dan bijak sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Hal ini dikatakan Tokoh Masyarakat Riau, Muhammad Herwan. Ia mengatakan, walaupun sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan penunjukan penjabat Kepala Daerah adalah Hak Prerogatif Presiden, kebijakan yang diberikan Kemendagri ini merupakan Ruang Demokrasi bagi daerah sebagai respon atas mekanisme penetapan Penjabat Kepala Daerah yang terkesan tidak memperhatikan kepentingan dan karakter daerah.

Walaupun usulan 3 nama ini hanya sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan Pj Kepala Daerah oleh Presiden. Tersebab itu, patutnya para anggota DPRD yang merupakan Wakil Rakyat melakukan proses demokrasi dengan meminta dan memperhatikan aspirasi rakyat yang diwakilinya.

"Mekanisme idealnya harus didahului dengan penetapan kriteria dan penjaringan calon-calon oleh DPRD, setelah itu diputuskan dalam Forum Rapat Paripurna Khusus (Istimewa), bukan keputusan (kemauan) sepihak oleh Pimpinan DPRD apatah lagi hanya Ketua DPRD," kata Herwan.

Dalam proses penetapan tersebut, kata Wasekjend FKPMR ini, patutnya lagi harus terhindar dari konflik kepentingan individu maupun partai. Kepentingan rakyat dan kedaulatan rakyatlah yang harus diutamakan.

"Khusus untuk Penjabat Walikota, akan lebih ideal lagi jika nama-nama Penjabat Walikota yang akan diusulkan dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Gubernur, agar usulan dari DPRD Kota dan Gubernur ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri memiliki bobot yang memperhatikan kebersamaan dan kesatuan visi pembangunan, tidak terkesan adanya ego dan emosional masing-masing institusi, sebagai wujud dari semangat Pentahelix Collaboration," cakapnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, meski Kemendagri menunggu paling lambat pada tanggal 6 April 2023 untuk DPRD Pekanbaru dan Gubernur Riau masing - masing mengusulkan 3 nama untuk Pj Walikota Pekanbaru, ternyata lembaga DPRD sampai saat ini masih belum membahasnya.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal. Dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Selasa (4/4/2023), Nofrizal mengatakan sampai hari ini masih belum dibahas.

"Sampai hari ini masih belum. Kan membulatkan kata itu tidak hak yang mudah. Kan kita dapat mengusulkan 3 nama, nama - nama itu kan juga mempertimbangkan partai dan fraksi," kata Nofrizal.

Tentunya, dalam menggodok hal itu, kata Nofrizal, tentu dilakukan rapat pimpinan terlebih dahulu, namun hal itu juga belum dilakukan.

"Di pimpinan belum, masih di internal masing - masing. Mekanismenya juga harus hati-hati kan, karena nanti bisa silang pendapat," kata Nofrizal.

"Dalam surat Kemendagri itu, ditujukan ke Ketua DPRD, tapi mekanismenya apa melalui paripurna kita juga gak tahu. Tapi harus dikonsultasikan," cakapnya lagi.

Disinggung mengenai apakah Ketua DPRD sudah mulai membuka pembicaraan pembahasan, Nofrizal mengaku belum.

"Belum, alasannya gak tahu saya, ketua belum ada membuka bagaimana mekanismenya," cakapnya.

Berita Lainnya

Index