Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 682 Perkara Pidana Umum, Narkotika Dominan

Kejari Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 682 Perkara Pidana Umum, Narkotika Dominan

PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti 682 perkara tindak pidana umum, Selasa (7/11/2023). Barang bukti terbanyak dari perkara narkotika.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya. Ikut di acara itu Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, perwakilan Bea Cukai, BPOM, pengadilan dan undangan lain.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini sesuai amar putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Asep didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Pekanbaru, Anggara Hendra Setya Ali.

Asep menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan sejak Januari hingga Oktober 2023. "Terbanyak adalah perkara narkotika," ujar Asep.

Narkotika itu terdiri dari perkara psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 434 perkara. Dengan rincian sabu-sabu 91,5 gram, ganja 3,15 gram dan pil ekstasi 294 butir.

Perkara kedua terkait dengan keamanan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 154 perkara. Dengan rincian perkara perjudian 29 perkara, perlindungan konsumen dan kesehatan 13 perkara dan Undang-undang ITE sebanyak 29 perkara.

Kemudian, perkara pencabulan sebanyak 43 perkara, pemalsuan, KDRT dan tajam 37 perkara. "Perkara yang terkait dengan orang dan harta benda ada 97 perkara," tutur Asep.

Asep menyebut, tujuan dari pemusnahan ini merupakan implementasi dari salah satu tugas fungsi kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan hakim secara tuntas.

"Karena barang bukti ini merupakan objek eksekusi sehingga ke depannya diharapkan tidak ada tunggakan penyelesaian barang bukti tahun 2023. Selain itu juga mengurangi tumpukan barang bukti, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang," jelas Asep.

Asep juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Pekanbaru sebagai pelaksana awal penegakan hukum dalam perkara tindak pidana dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membuat keputusan serta Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Penegakan hukum yang berkualitas dan sempurna tidak hanya eksekusi badan. Ada kolaborasi hingga tercapai penegakan hukum yang sempurna," pungkas Asep.

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam beberapa tong, dan ekstasi dibelender dengan campuran cairan pembersih. Sementara barang elektronik dimusnahkan dengan dihancurkan.
 

Berita Lainnya

Index