Disdik Pekanbaru Keluarkan SE Larangan Bawa Motor ke Sekolah

Disdik Pekanbaru Keluarkan SE Larangan Bawa Motor ke Sekolah

PEKANBARU - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan membawa kendaraan (motor) ke sekolah bagi siswa SMP. Hal ini dilakukan guna meminimalisir siswa SMP terlibat balapan liar.

"Memang kita ada menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMP Negeri di Pekanbaru untuk menegaskan larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah. Karena ditengarai anak-anak SMP ini bawa motor ke sekolah," ujar Kepala Disdik Kota Pekanbaru Abdul Jamal, Jumat (10/11/2023).

Ia mengatakan, persoalan balapan liar termasuk salah satu persoalan besar yang kini banyak menarik perhatian. Karena ada diantaranya peserta balapan liar tersebut adalah anak usia sekolah yang masih duduk dibangku SMP.

"Memang ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk mengatasinya. Salah satunya adalah dengan memberlakukan larangan membawa kendaraan ke sekolah. Sebab kan memang usia anak yang belum 17 tahun menurut aturan belum dibenarkan membawa kendaraan sendiri selain juga emosionalnya masih belum stabil," cakapnya.

Abdul Jamal juga meminta kepada guru-guru yang ada di sekolah untuk mengingatkan murid-muridnya agar tidak membawa motor ke sekolah.

"Kalau perlu disampaikan kepada orang tuanya juga agar kalau ke sekolah lebih baik itu diantar atau naik transportasi umum. Karena mereka (murid SMP) kan memang belum punya SIM," tegasnya.

Lanjut Abdul Jamal, pihaknya juga mengatakan jika balap liar ini biasanya dilakukan di luar jam sekolah. Untuk itu diminta juga kepada orang tua agar memantau anaknya di luar sekolah.

"Selaim itu untuk menekan kasus balapan liar yang melibatkan pelajar SMP, kita juga sudah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian guna memberikan penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index