PEKANBARU, celotehriau.com -- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika SIK berhasil menenangkan suporter PSPS Riau Curva Nord yang bentrok dengan Steward di tengah lapangan usai laga PSPS Riau menjamu Nusantara United di Stadion Kaharuddin Rumbai, Kamis (11/4/2024).
"Alhamdulillah, setelah kami lakukan pendekatan secara persuasif dengan para pentolan suporter dan berbicara lebih dekat, mereka mengerti dan berjanji pulang secara tertib dan tak melakukan perusakan lagi ," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Mustika SIK.
Ya, pantauan dilapangan usai kericuhan, pihak kepolisian langsung melakukan pengamanan di luar stadion agar tidak ada lagi kericuhan lanjutan terjadi.
Dan dengan pihak Steward juga dilakukan perdamaian, bahwa kericuhan hanya selesai dilapangan dan dipastikan tidak bakal berlanjut di luar lapangan dan pertandingan- pertandingan Kericuhan terjadi buntut dari kekalahan tim kesayangan masyarakat Riau PSPA 1-2 dari tim tamu Nusantara United.
Suporter PSPS penghuni Tribun Utara ini secara bersamaan masuk masuk kedalam lapangan.Semula suporter hanya berlari ke dalam lapangan untuk memeluk kapten tim Supardi Natsir, namun setelah itu ada sejumlah oknum suporter menendang papan reklame yang berada di dekat gawang Utara, kemudian berlari ke arah Tribun barat untuk menendang dan merusak papan e board disepanjang lapangan.
Kelakuan beberapa orang oknum suporter itu coba dihentikan Steward . Namun sepertinya tak terima dan adu mulut, setelahnya saling pukul.Melihat perkelahian itu, rekan-rekan suporter yang lainnya langsung bergabung dan mengeroyok petugas pengaman lapangan yang memakai rompi hijau.
Massa yang beringas pun merangsek ke arah pintu masuk VIP dan menghancurkan papan konferensi pers match of match, serta melakukan pelemparan ke arah ruang wasit. Akibatnya kaca ruangan yang tepat berada dibawa tangga Tribun VIP ini pun berkecai.Mirisnya petugas yang berada didalam ruangan menjadi korban serpihan kaca dan harus dilarikan ke Rumah Sakit terdekat
Sebagaimana diketahui dalam undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) Nomor 11 Tahun 2022 di dalamnya tertuang pembahasan soal hak dan kewajiban suporter. UU SKN mengatur tentang suporter. Suporter harus membuat wadah yang berada di bawah cabang olahraga terkait (PSSI) sehingga diketahui identitas suporter itu. Apabila dia melakukan kesalahan ke depan dia bisa dicoret dan dilarang menonton seluruh pertandingan di stadion. (***/yaq)