Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran Ilegal dari Malaysia

PEKANBARU - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia. Nakhoda kapal yang membawa para imigran ditetapkan sebagai tersangka.

"Nakhoda berinisial SA yang mengangkut PMI ilegal dari Malaysia telah ditetapkan sebagai
tersangka," ujar Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, didampingi Wadir Polairud AKBP Andi Yul, Senin (05/02/2024).

Wahyu menjelaskan pengungkapan berawal ketika Tim Intelair Subdit Gakkum memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kapal yang membawa PMI ilegal masuk ke Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu (3/2/2024).

Mendapat informasi itu, Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau yang dipimpin Iptu Ferry Suyatma langsung berkoordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan.

"Sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Intelair Subdit Gakkum, KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rohil melaksanakan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko. Satu jam kemudian, melintas KM Nelayan II GT yang dinakhodai oleh Sa," jelas Wahyu.

Tim kemudian menghentikan kapal tersebut. Setelah dicek di dalam kapal tersebut ada 8 PMI ilegal dari Malaysia. "Para pekerja itu akan dibawa ke Bagansiapiapi tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sebagaimana mestinya," kata Wahyu.

Selanjutnya, petugas mengamankan KM Nelayan II GT menuju Satpolairud Polres Rohil di Bagansiapapi. Sementara, Sa dan 8 orang PMI legal dibawa ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil penyidikan, Sa ditetapkan sebagai tersangka," ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, modus tersangka dalam perkara itu. Menurutnya, agen di Malaysia berinisial BL yang merupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 hingga 2.400 Ringgit Malaysia per orang.

Kemudian BL menghubungi agen yang di Indonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMI ilegal guna dibuatkan buku pelaut. Buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangka Samsudin untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI Ilegal.

"Buku pelaut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olah PMI Ilegal merupakan ABK kapal, dimana Tersangka S menerima upah dari D sebesar Rp1 juta perorang," tutur Wahyu.

Atas perbuatannya, Sa dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

Berita Lainnya

Index