Penanganan Banjir, Pemko Pekanbaru Butuh Rp180 Miliar

Penanganan Banjir, Pemko Pekanbaru Butuh Rp180 Miliar

PEKANBARU - Penanganan banjir di Kota Pekanbaru tidak bisa dengan mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Mesti ada bantuan dari pemerintah provinsi maupun pusat.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, dalam penanganan banjir di Kota Pekanbaru, ada tiga kewenangan. Baik kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Masing-masing wilayah memiliki kewenangan. Seperti Sungai Siak yang menjadi kewenangan pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS).

"Kemudian jalan-jalan protokol seperti Jalan Sudirman, HR Soebrantas menjadi kewenangan provinsi. Dan jalan-jalan kecil, jalan kolektor itu adalah kewenangan Kota Pekanbaru," ujar Indra.

Namun untuk menyelesaikan permasalahan banjir yang menjadi kewenangan Kota Pekanbaru saja, membutuhkan biaya sebesar Rp180 miliar.

"Untuk menyelesaikan banjir kewenangan Kota Pekanbaru saja, kita itu butuh Rp180 miliar. Tidak sanggup kita kalau dalam satu dua tahun anggaran. Makanya kita cicil infrastruktur kita," sebutnya.

Menurutnya, menyelesaikan banjir di Kota Pekanbaru tidak bisa sekaligus. Penanganan banjir dilakukan secara bertahap.

"Menyelesaikan banjir tidak bisa sekaligus, bulan ini kita perbaiki, dua bulan lagi kalau tidak kita rawat, itu banjir lagi. Kenapa, sampah masuk dalam gorong-gorong, penuh lumpur, ini tentu butuh kebersamaan kita," jelasnya.

Berita Lainnya

Index