Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru Ditetapkan, Tertinggi Rp45 Ribu

Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru Ditetapkan, Tertinggi Rp45 Ribu

PEKANBARU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Qimat Zakat Fitrah 1445 H/ 2024 M. Qimat Zakat Fitrah tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.

Ada 8 jenis beras yang menjadi patokan besaran zakat fitrah di Kota Pekanbaru pada Ramadan 1445 H. Di antaranya Pandan Wangi Spesial SLX, Ramos, Mudik, Solok, Anak Daro, Topi Koki, Belida, dan Bulog.

Untuk Qimat Zakat Fitrah beras Pandan Wangi Spesial SLX, Mudik, Solok, dan Anak Daro sebesar Rp45 ribu dengan harga Rp18 ribu per kilonya. Kemudian beras Ramos, Belida dan Topi Koki, Rp40 ribu dengan harga perkilonya Rp16 ribu.

Sedangkan untuk beras Bulog Qimat Zakat Fitrahnya sebesar Rp28.750 dengan harga Rp11.500 per kilonya.

Dari Qimat Zakat Fitrah yang dikeluarkan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, besaran zakat fitrah tahun 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Qimat Zakat Fitrah 1445 H/2024. Pihaknya telah menghitung sesuai dengan harga bahan pokok di Kota Pekanbaru.

"Kita sudah keluarkan Qimat Zakat Fitrah tahun ini. Kemarin sore kita selesaikan," ujar Syahrul, Selasa (19/03/2024).

Dikatakannya, besaran zakat fitrah itu disesuaikan dengan harga bahan pokok di Kota Pekanbaru. Tentunya, besaran zakat fitrah yang harus dibayar juga dipengaruhi fluktuatif harga bahan pokok.

"Kita kan menyesuaikan dengan harga beras saja. Karena untuk zakat fitrah yang dikeluarkan sekitar 2,5 kg. Jadi kalau diuangkan, dikalikan saja 2,5 kg dengan harga beras yang biasa dimakan oleh yang membayar zakat," katanya.

Ia pun tak memungkiri, besaran zakat tahun ini naik dibanding tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan naiknya harga beras di Kota Pekanbaru.

Selanjutnya kata Syahrul, pihaknya akan menyampaikan Qimat Zakat Fitrah tersebut kepada panitia zakat di masing-masing masjid. Nantinya, panitia di masjid lah yang akan mengumpulkan dan menyalurkan zakat tersebut.

"Nanti kita akan salurkan ke masjid nanti, karena memang kebanyakan panitia zakat ini di masjid," sebutnya.

Ia berharap, penerimaan atau pengumpulan zakat fitrah oleh panitia zakat dapat dilaksanakan H-3 sebelum Idulfitri. Sehingga, ada jeda waktu bagi panitia untuk menyalurkan zakat tersebut kepada mereka yang wajib menerima.

"Kalau bisa H-3 Idulfitri sudah selesai. Kalau untuk pengumpulannya kapan saja bisa dimulai dari sekarang," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index