PT TUN Medan Batalkan SK Gubri Soal PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

PT TUN Medan Batalkan SK Gubri Soal PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis

PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sumatera Utara, membatalkan keputusan Gubernur Riau (Gubri) terkait pengganti antar waktu (PAW) 4 anggota DPRD Bengkalis. Hakim menilai keputusan terkait pemecatan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Empat anggota dewan selaku Pembanding adalah Al Azmi, Syafroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok. Keempatnya merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2019-2024.

Putusan dibacakan hakim ketua Nurman Sutrisno dengan hakim anggota Fitriamina dan Simon Sinaga pada 1 April 2024. Hakim menguatkan putusan hakim PTUN Pekanbaru Nomor 38/G/2023/PTUN.PBR pada 5 Januari lalu.

"Menolak permohonan banding Tergugat/Pembanding untuk seluruhnya. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 38/G/2023/PTUN.PBR tanggal 5 Januari 2024, yang dimohonkan banding," bunyi petikan putusan yang diterima, Rabu (04/04/2024).

Pengacara keempat pembanding, Harris Wilson, dari Kantor Hukum Patar Pangasian membenarkan putasan banding dari PT TUN Medan tersebut. Ia mengaku telah menerima hasil putusan.

Harris mengatakan, SK PAW yang diterbitkan gubernur Syamsuar terhadap Syafroni Untung, Al Azmi, Ruby Handoko als Akok dan Septian Nugraha, terlalu gegabah, terkesan terburu-buru dan banyak melanggar hukum.

"Kami melihat sejak awal banyak yang salah dan sangat gegabah terbitnya, apalagi saat itu Syamsuar adalah Ketua DPD I Golkar dan juga menjabat Gubernur," kata Harris.

Haris mengatakan sebelum ada keputusan pembatalan SK, PTUN Pekanbaru sudah menerbitkan penetapan penundaan pelaksanaan SK PAW Gubernur Riau tersebut. Saat itu, Gubernur Riau masih dijabat Syamsuar.

"Ada penetapan PTUN Pekanbaru yang menunda pelaksanaan SK tersebut. Jadi ini ada keluar penetapan dan melalui putusan hakim SK dibatalkan di TUN Pekanbaru dan dikuatkan lagi sama PTUN Medan," jelas Haris.

Sebelumnya, Rubi Handoko, Al Azmi, Septian Nugraha dan Safroni Untung menggugat Syamsuar yang juga selaku Ketua DPD Partai Golkar Riau ke PTUN Pekanbaru atas pemberhentian dan menandatangi SK PAW mereka sebagai anggota DPRD Bengkalis.

Mereka menilai SK tersebut melanggar hukum dan Syamsuar tidak menghormati proses hukum yang mereka lakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pada gugatan di PN Bengkalis, Syamsuar, termasuk salah satu tergugat.

Belakangan Syamsuar mengundurkam diri sebagai Gubernur Riau karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

Harris menyebut, sejak awal pihaknya sudah mengatakan SK mengandung cacat prosedur karena melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 104 ayat (5), Pasal 105 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.**

Berita Lainnya

Index