Coklit Pilkada di Wilayah Perbatasan Pekanbaru-Kampar Dimulai 8 Juli 2024

Coklit Pilkada di Wilayah Perbatasan Pekanbaru-Kampar Dimulai 8 Juli 2024

PEKANBARU - KPU Riau telah menetapkan tanggal 8 Juli 2024 sebagai hari pelaksanaan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) serentak di wilayah perbatasan antara Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang diadakan pada Kamis (4/7/2024) di Aula Rapat KPU Kabupaten Kampar, yang dihadiri oleh perwakilan dari KPU Kota Pekanbaru, KPU Kampar, dan KPU Provinsi Riau.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto. Fokus utama rapat ini adalah membahas kebijakan dan teknis implementasi Coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di wilayah perbatasan.

Kondisi yang dihadapi adalah adanya pemilih yang secara administratif terdaftar di Kota Pekanbaru namun secara faktual berdomisili di Kabupaten Kampar, sehingga memerlukan koordinasi yang baik antara kedua wilayah.

Kesepakatan yang dihasilkan dari rapat ini adalah Coklit serentak akan disaksikan oleh KPU Provinsi Riau, KPU Kota Pekanbaru, KPU Kabupaten Kampar, Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kampar, serta jajaran di bawah KPU (PPK, PPS, dan Pantarlih) dan Bawaslu (Panwascam dan PKD).

Pemerintah Kota Pekanbaru dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kampar juga direncanakan hadir untuk memastikan kelancaran proses ini.

Beberapa wilayah yang berbatasan langsung dan akan terlibat dalam Coklit ini adalah Kelurahan Air Dingin dan Sialangbungkuk di Pekanbaru, serta Tarai Bangun di Kampar, yang meliputi Kecamatan Siak Hulu dan Tambang di Kampar, serta Kecamatan Bukit Raya dan Tuah Madani di Pekanbaru. 

Pantarlih dari KPU Kota Pekanbaru akan mencoklit pemilih yang terdaftar di daftar pemilih Kota Pekanbaru namun berdomisili di wilayah Kabupaten Kampar.

Nugroho Noto Susanto menekankan pentingnya koordinasi antara KPU Kampar dan KPU Pekanbaru agar tidak terjadi perbedaan pandangan dan perlakuan antara pantarlih yang sedang melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan. Hal ini juga berlaku untuk wilayah perbatasan lain, seperti antara Rokan Hilir dan Kota Dumai, serta antara Bengkalis dan Kota Dumai.

“Koordinasi ini penting agar tidak terjadi perbedaan pandangan dan perlakuan antara pantarlih yang sedang melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan,” ujar Nugroho.

Nugroho juga menegaskan bahwa pantarlih harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU (7) 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024, dengan pendekatan dejure. Artinya, objek dari Coklit adalah pemilih yang tertera dalam form A daftar pemilih yang telah diturunkan oleh KPU Kab/Kota ke pantarlih. Ini sesuai dengan prinsip Pilkada yang berintegritas dan berkepastian hukum.

Nugroho juga mengucapkan terima kasih kepada KPU Kota Pekanbaru dan KPU Kampar atas inisiasi dan pelayanan yang baik dalam membuka ruang koordinasi dan komunikasi di antara dua wilayah perbatasan tersebut.

Berita Lainnya

Index