Gugup Dihentikan Polantas, Pemotor Ketangkap Bawa Ekstasi 

Gugup Dihentikan Polantas, Pemotor Ketangkap Bawa Ekstasi 

CELOTEHRIAU.COM--Berawal dari pelanggaran Lalu lintas. RJO yang membawa narkoba jenis ekstasi diamankan petugas Lalulintas Polda Riau, Senin (29/7/2019) di Simpang Jalan Ade Irma Suryani dan Jalan Sudirman, Pekanbaru. 

Barang bukti ekstasi yang menyebabkan RJO ditahan berjumlah 889 butir dan sejumlah uang tunai Rp1,2 juta. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto, Senin (29/7/2019) siang mengatakan, penahanan RJO berawal dari gerak-geriknya yang mengundang rasa curiga, Aipda Jansen Sihombing, Briptu Fitrah dan Briptu Hendri Saputra yang sedang stanby di Simpang Jalan Ade Irma Suryani dan Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (29/7/2019) siang. 

''Awalnya mau ditindak karena motor Kawasaki yang dikendarai nya tidak lengkap atribut nya. Namun, saat dihentikan RJO gugup,'' terang AKBP Eko Wimpiyanto. 

Melihat RJO gugup, sambil berusaha menyembunyikan benjolan diperutnya. Petugas langsung meminta izin, ditunjukkan isi bungkusan tersebut. 

Dari hasil penggeledahan didalam bungkusan plastik tersebut ditemukan diduga ppil ekstasi sebanyak 889 butir. 

Penggeledahan badan yang dilakukan, juga ditemukan uang Rp 1.200.000 dan Hp ada 2 unit, merk vivo warna hitam dan Nokia. Selanjutnya, Flasdisk 2 buah serta motor R2 jenis Kawasaki Ninja. 

''Hasil introgasi, RJO mengatakan, ia hanya bertindak sebagai kurir,'' terang Eko Wimpiyanto. 

Eko Wimpiyanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengetahui kemana barang ekstasi itu akan dibawa tersangka. Namun, identitas orang yang dituju tersangka diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. 

''Untuk identitas di pemesan sudah kita koordinasi kan ke Ditresnarkoba Polda Riau. Agar dapat dikembangkan,'' tutur Eko Wimpiyanto

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index