Jaksa Sita Aset Bandar Sabu 98 Kg

Jaksa Sita Aset Bandar Sabu 98 Kg

CELOTEH RIAU.COM--Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, melakukan penyitaan aset milik bandar sabu 98 kilogram sabu pada Selasa (26/11/2019) di kawasan, Panam, Kecamatan Tampan.

Penyitaan ini dilakukan terhadap sejumlah aset dan barang berharga milik tersangka Syamsuddin. 

Aset yang disita diantaranya dua unit rumah, tiga unit roda empat yang terdiri dari Toyota Yaris, Toyota Celica dan Honda CRV.

Kemudian dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha RX-King dan Bennelli matic. Selanjutnya, dua unit sepeda motor mini, mainan anak-anak.

Seluruh 98 kilogram yang diamankan dari pria 49 itu, terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 73 kilogram dan sisanya pil esktasi sebanyak 25 kilogram.

Penyitaan ini dilakukan terkait penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Penyitaan ini juga dilakukan setelah Syamsuddin divonis bersalah dan dihukum seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sedangkan penerapan TPPU terhadap tersangka Syamsuddin, sudah dinyatakan P21.

Kemudian, untuk vonis dijatuhkan kepada Syamsudin ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa Syamsuddin dengan hukuman mati.

Kegiatan penyitaan aset, dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Selasa (26/11/2019) di daerah Panam, Pekanbaru.

Kegiatan penyitaan terhadap aset tersangka ini, kata Robi Harianto, selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru merupakan pra Tahap II,  sebelum tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan. 

"Aset-aset milik tersangka ini, disita untuk perkara TPPU-nya," tegas Robi.

Terkait dengan pidana awal narkoba yang menjerat tersangka Syamsuddin, JPU melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, Syamsuddin ditangkap oleh aparat dari BNN di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada 18 November 2018 lalu. 

Saat itu, petugas hanya menyita barang bukti berupa 29 gram sabu-sabu.

Sebelum berhasil ditangkap, Syamsuddin sempat menjadi buronan aparat selama dua tahun. Dia diketahui kabur ke Malaysia.

Sebelum menangkap dirinya, petugas sudah lebih dulu menangkap dua kaki tangannya, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi, pada Agustus 2016.

Keduanya sudah lebih dulu menjalani proses peradilan dan sudah menjalani hukuman.

Dalam persidangan Edo dan Idrizal pada 4 Agustus 2016 terungkap jika Syamsuddin ikut terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.

Mereka diperintah oleh Iwan (DPO) menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. 

Saat ditangkap, petugas mengamankan 73 kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi seberat 25 kilogram dengan total barang bukti 98 kilogram.

Saat itu Syamsuddin berhasil kabur. Setelah sempat menjadi target Badan Narkotika Nasional selama 2 tahun, dia pun akhirnya berhasil ditangkap.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index