Tertibkan Oknum Jukir Nakal, Dishub Pekanbaru Turunkan Personil di Depan STC

Tertibkan Oknum Jukir Nakal, Dishub Pekanbaru Turunkan Personil di Depan STC
Personil Dishub dibantu Satlantas Polresta Pekanbaru saat menertibkan keberadaan parkir di Jalan Sudirman

PEKANBARU -  Setelah mendapatkan laporan adanya oknum juru parkir (jukir) yang memungut retribusi diatas Peraturan Daerah (Perda), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru langsung action ke depan Sukaramai Trade Center (STC). Untuk diketahui, berdasarkan Perda Kota Pekanbaru nomor 3 tahun 2009, tentang parkir dan retribusi pajak daerah roda dua dikenakan tarif Rp1000 dan roda empat Rp2000.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan jika pihaknya telah menurunkan personil dibantu pihak Satlantas Kota Pekanbaru di depan STC untuk selanjutnya dilakukan pengawasan.

"Dari pagi hingga sore personil disiapkan untuk mengawasi keberadaan jukir disana. Jika masih ada oknum yang berani bermain dengan memungut retribusi diatas perda, tentu kita akan evaluasi koordinatornya hingga pecat jukirnya," kata Yuliarso.

Ia mengatakan, pihaknya tidak membenarkan adanya para jukir resmi di Pekanbaru yang memungut retribusi parkir diatas Perda. Bahkan, dirinya tegas mengatakan jika pungutan retribusi diatas Perda juga tidak dibenarkan.

"Khusus untuk di depan STC, kami tadi juga tempatkan water barrier agar tidak digunakan untuk parkir. Jika ada masyarakat yang hendak ke STC, tentunya kita arahkan untuk masuk ke dalam gedung. Jangan sampai parkir di Jalan Sudirman karena bisa menyebabkan terjadinya kemacetan," tegasnya.

Masih dikatakan Yuliarso, pihaknya tidak akan terfokus ke satu titik saja untuk penertiban parkir di Pekanbaru. Selain menindak, pihaknya tentu akan keliling memantau keberadaan juru parkir.

"Sekali lagi, jika mendapati adanya oknum jukir yang nakal, catat namanya. Kalau perlu foto dan videokan, biar kita bisa tindak langsung," imbuhnya.

Kedepan, pihaknya akan merubah pelayanan jasa perparkiran di Kota Pekanbaru melalui pihak ketiga dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan begitu, pelayanan perparkiran di wilayah atau zona dapat dikelola dengan profesional dan modern.

"Kita akan melakukan perbaikan untuk pungutan retribusi parkir di Pekanbaru. Untuk itu, pengelolaan retribusi parkir akan berubah menjadi pelayanan jasa perbaikan sistem BLUD dengan melibatkan pihak ketiga yang profesional," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index