Gara-gara Dana PMBRW, Camat Pekanbaru Kota Abdimas Diperiksa Kejari

Gara-gara Dana PMBRW, Camat Pekanbaru Kota Abdimas Diperiksa Kejari
Abdimas Syahfitra

PEKANBARU - Camat Pekanbaru Kota, Abdimas Syahfitra, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (14/9/2020). Abdimas dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Keluharan di Kecamatan Tenayan Raya.

Abdimas diperiksa di salah satu ruangan di Bagian Pidsus sejak pagi hari. Abdimas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi karena pernah menjabat sebagai mantan Camat Tenayan Raya.

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 14.00 WIB. Abdimas yang datang ke Kantor Kejari Pekanbaru mengenakan pakaian batik lengan pendek warna hijau motif dan celana warna krem keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB.

Abdimas yang ditemui usai menjalani pemeriksaan membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait kegiatan PMBRW Pekanbaru tahun 2019. Ia mengaku dicecar jaksa penyidik dengan 11 pertanyaan.

"Pertanyaan cuma 10, eh 11 pertanyaan saja tadi. Pertama terkait tupoksi kami saja sebagai selaku camat dan gambaran umum tentang kegiatan PMBRW 2019. Hanya itu saja. Saya hanya saksi saja," jelas Abdimas.

Abdimas menyebutkan, pemeriksaan terhadap dirinya akan dilanjutkan kembali oleh jaksa. "Mungkin hari Jumat, jaksa penyidik menyampaikan kepada kami," ucap Abdimas.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, menyebutkan, Abdimas dipanggil sebagai saksi.

"Kita periksa sebagai saksi, terkait perkara PMBRW," kata Zega.

Zega menyebutkan, ada beberapa data yang diminta belum dibawa oleh Abdimas. Jaksa penyidik akan memanggil lagi Abdimas sebagai saksi untuk melengkapi data. "Pemeriksaan sebagai saksi belum tuntas sebagai saksi," ucap Zega.

Sebelumnya, terkait pengusutan perkara ini, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Dari tempat itu disita satu box kontainer berisi dokumen.

Kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019 terindikasi sarat penyimpangan. Meski penanganan kasus sudah masuk penyidikan tapi jaksa penyidik belum menetapkan tersangka.

Berita Lainnya

Index