Apindo Terima Klarifikasi BPJS Naker Soal Dugaan Korupsi

Apindo Terima Klarifikasi BPJS Naker Soal Dugaan Korupsi

CELOTEH RIAU-- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah mengklarifikasi secara langsung kepada Apindo terkait isu tersebut dan memastikan dana pekerja aman.

"Apindo meminta BPJS Ketenagakerjaan mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami akan menunggu proses hukum berjalan dengan semestinya dan kami harap agar kasus ini bisa segera selesai dan tidak menimbulkan spekulasi serta keresahan di masyarakat terkait keamanan dana pekerja," ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (10/2).


BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Hariyadi, juga telah memberikan klarifikasi terkait unrealized loss (penurunan nilai investasi) pada periode Agustus-September 2020 yang menyentuh nilai Rp43 triliun.

Menurutnya, seiring dengan membaiknya IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) dan dengan pengelolaan investasi yang baik, nilai tersebut turun dan pada Januari 2021 menjadi Rp14 triliun.

"Kami memahami betul bahwa unrealized loss yang terjadi tersebut bukan merupakan kerugian yang dialami oleh BPJS Ketenagakerjaan, karena kualitas aset investasi yang dimiliki merupakan kategori LQ45 atau saham yang memiliki fundamental baik," imbuhnya.

Hariyadi juga mengatakan bahwa dirinya pernah menjadi Komisaris dan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sehingga memahami betul betapa rigid regulasi pengelolaan dana investasi yang menjadi pedoman, baik dari regulasi eksternal maupun internal.

"Kami mengapresiasi langkah manajemen BPJS Ketenagakerjaan dalam pengelolaan dana investasi yang baik, termasuk dalam melakukan efisiensi biaya transaksi dengan mitra investasi," tuturnya.

Selain itu, berdasarkan pengamatan yang dilakukan Apindo, pengelolaan investasi BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dengan profesional sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut tak bisa disamakan dengan kasus yang terjadi di Jiwasraya ataupun Asabri.

"Kenapa sih dipermasalahkan? Saya dengar karena ada laporan dari internal. Di BPJS Ketenagakerjaan ini yang mengawasi banyak, jadi kalau ada apa-apa cepat ketahuannya. Saya kurang tahu persis apa yang jadi trigger. Monggo aja diperiksa dan untuk pembelajaran kalau tidak ada apa-apa yang melapor harus diproses," tegasnya.

Hariyadi memastikan Apindo selalu memantau perkembangan kasus tersebut lantaran dua anggotanya merupakan bagian dari dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya juga berharap Kejagung dapat bekerja secara profesional, objektif dan tanpa intervensi dari pihak manapun dalam menyelesaikan penyidikan kasus ini.

Dalam keterangan resmi, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyatakan sebanyak 25 persen dari dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan di instrumen pasar modal. Rinciannya, 64 persen di surat utang, 17 persen di saham, 10 persen di deposito, 8 persen di reksa dana, dan 1 persen di investasi langsung.

Terkait unrealized loss, Utoh menyebutnya sebagai kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksa dana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.

"Unrealized loss tidak merupakan kerugian selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi saham atau reksa dana yang mengalami unrealized loss tersebut," terang Utoh.

Menurut Utoh, BPJS Ketenagakerjaan selama ini hanya menjual aset investasi saham dan reksa dana yang sudah membukukan keuntungan. Artinya, saham dan reksa dana yang terkoreksi masih disimpan dalam aset portofolio BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini (unrealized loss) risiko yang tidak dapat dihindarkan setiap investor, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, ketika menempatkan dana pada instrumen investasi di pasar modal seperti saham dan reksadana," pungkas dia.

Sebagai informasi, Kejagung telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021 lalu. Sejumlah dokumen pun diamankan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono meyakini bahwa dugaan korupsi dalam pengelolaan uang dan dana investasi ini serupa dengan yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Kejagung.

#serba serbi

Index

Berita Lainnya

Index