Usaha Galian C di Riau Banyak Tidak Berizin, ESDM Dorong Pemkab Bentuk Tim Terpadu

Usaha Galian C di Riau Banyak Tidak Berizin, ESDM Dorong Pemkab Bentuk Tim Terpadu
Usaha Galian C di Riau Banyak Tidak Berizin, ESDM Dorong Pemkab Bentuk Tim Terpadu

PEKANBARU,CELOTEHRIAU.COM - Usaha pertambangan pasir dan kerikil atau galian C di pinggiran sungai di wilayah Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu diduga banyak yang tidak memiliki izin. Apalagi sejak peralihan kewenangan bidang pertambangan dari kabupaten Kota, ke Pemerintah Provinsi. Kondisi ini membuat pemerintah kabupaten bingung, sebab usaha ini beroperasi ini diwilayahnya, namun untuk izinya bukan menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten. 

"Kita akan duduk bersama dengan instansi terkait termasuk penegak hukum, apa solusi terbaiknya. Karena galian C ini kan juga bisa menjadi sumber pendapatan daerah kalau ada izinnya," kata Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indra Agus Lukman, Rabu (13/3/2019).

Indra mengungkapkan, persoalan ini terjadi akibat belum tuntasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kota yang belum disesuaikan dengan RTRW Provinsi Riau. Akibatnya banyak perizinan galian C yang tidak bisa diterbitkan izinya karena masih menunggu RTRW kabupaten kota disesuaikan dengan RTRW Provinsi yang baru.

"Makanya dalam waku dekat kita akan duduk bersama. Karena yang jadi masalah itukan persoalan RTRW kabupaten kota belum mengacu ke RTRW provinsi," ujarnya.

Tidak hanya berpotensi lossnya pendapatan asli daerah, akibat galian C yang tidak berizin tersebut juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Sebab pemerintah tidak bisa melakukan penataan dan pengawasan di lokasi usaha galian C yang tidak ada izinnya.

"Kalau tidak diizinkan maka penataan tidak akan ada, dampak kerusakan lingkungannya akan lebih besar," sebutnya.

Indra mengungkapkan, saat ini memang terjadi kekosongan hukum akibat belum tuntasnya RTRW Kabupaten kota. Sehingga harus diselesaikan dulu RTRW Kabupaten Kota baru bisa diterbitkan izin usaha tambang tersebut. 

"Sekarang ini kan ada kekosongan hukum, RTRW Riau sudah, kabupaten kota RTRWnya belum mengacu dan harus disesuaikan dulu dengan RTRW Riau. Nanti kita akan pelajari RTRW kabupaten kota itu seperti apa. Karena yang namanya potensi bukan logam dan batuan itu semua potensinya ada, makanya tidak bisa dipetakan," bebernya.  (Cl4) 

Berita Lainnya

Index