Pengajuan Nama Pj Kepala Daerah di Riau

Pengamat : DPRD harus Perhatikan Aspirasi Rakyat, Jangan Jadi Ajang Transaksi

Pengamat : DPRD harus Perhatikan Aspirasi Rakyat, Jangan Jadi Ajang Transaksi

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berhak mengajukan nama-nama Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Tapi, kesempatan yang diberikan itu jangan dijadikan sebagai ajang transaksi.

Demikian dikatakan Pemerhati Kebijakan Publik Muhammad Herwan, Rabu (5/4/2023). Kata dia, ruang demokrasi yang diberikan pemerintah pusat tersebut juga bukan merupakan keputusan atau kemauan sepihak oleh pimpinan DPRD, apalagi lagi hanya keinginan Ketua DPRD.

"Patutnya para anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat melakukan proses demokrasi dengan meminta dan memperhatikan aspirasi rakyat yang diwakilinya," kata Muhamad Herwan.

Di Provinsi Riau ada dua kabupaten kota yang harus segera mengajukan nama Pj Kepala daerah, yakni Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Berbeda dengan DPRD Kampar yang sudah mengajukan tiga nama, DPRD Pekanbaru sampai hari ini belum mengajukan nama.

Herwan menjelaskan, surat Kemendagri kepada Ketua DPRD untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Kepala Daerah harus dipahami dan cermati secara arif dan bijak sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

"Penunjukan penjabat kepala daerah adalah hak prerogatif presiden. Kebijakan yang diberikan Kemendagri merupakan ruang Demokrasi bagi daerah sebagai respon atas mekanisme penetapan penjabat kepala daerah yang terkesan tidak memperhatikan kepentingan dan karakter daerah," jelasnya.

Idealnya, pengajuan calon Pj kepala daerah diawali dengan mekanisme penetapan kriteria dan penjaringan calon-calon oleh DPRD. Setelah itu diputuskan dalam forum rapat paripurna khusus (istimewa), bukan keputusan (kemauan) sepihak oleh pimpinan DPRD apatah lagi hanya Ketua DPRD.

"Dalam proses penetapan tersebut, patutnya harus terhindar dari konflik kepentingan individu maupun partai. Kepentingan rakyat dan kedaulatan rakyatlah yang harus diutamakan," tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar ruang demokrasi ini jangan justru menjadi ruang konflik. Apalagi ruang transaksi dan ajang kepentingan pribadi. Ia juga menyarankan agar penjabat bupati/walikota, idealnya yang akan diusulkan DPRD terlebih dahulu dikonsultasikan dengan gubernur.

"Agar memiliki bobot yang memperhatikan kebersamaan dan kesatuan visi pembangunan, tidak terkesan adanya ego dan emosional masing-masing institusi, sebagai wujud dari semangat Pentahelix Collaboration," jelasnya.

Ia juga mengingatkan DPRD Provinsi Riau mulai saat ini sudah mempersiapkan dan menjaring atau membuka ruang komunikasi publik terkait dengan sosok yang akan diusulkan sebagai calon Penjabat Gubernur Riau.

"Karena Mendagri juga akan membuka mekanisme ruang demokrasi sebagaimana untuk usulan penjabat bupati/walikota," kata Herwan.

Berita Lainnya

Index