PKS Kampar Umumkan Empat Nama Bacalon Bupati dan Lima Bacalon Wabup Kampar

PKS Kampar Umumkan Empat Nama Bacalon Bupati dan Lima Bacalon Wabup Kampar

BANGKINANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar bergerak cepat menyambut agenda politik Tahun 2024.

Bertempat di kantor DPD PKS Kabupaten Kampar, Rabu (25/10/2023), PKS mengumumkan empat nama bakal calon Bupati (Bacabup) dan lima nama bakal calon Wakil Bupati (Bacawabup) Kampar untuk kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar Tahun 2024.

Ketua DPD PKS Kampar Tamarudin kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, kick off Pilkada 2024 telah dimulai sejak Juni 2023 lalu. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS telah menetapkan tiga tahapan pelaksanaan Pilkada yaitu penjaringan, penyaringan dan rekomendasi dari DPP.

Pria yang akan dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Riau Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 pada Kamis (26/10/2023) besok ini menjelaskan, untuk proses penjaringan bacabup dan bacawabup Kampar ada tiga jenis penjaringan yang dilakukan.

Penjaringan pertama adalah di internal PKS. Penjaringan ini melalui unit pembinaan anggota sebagai bagian pembinaan terhadap kader-kader PKS.

Selanjutnya penjaringan melalui struktur partai, melibatkan pengurus DPC Kampar. Proses internal di DPC PKS ini sudah selesai dilaksanakan.

PKS juga melakukan penjaringan terhadap publik atau terhadap masyarakat baik personal maupun terhadap organisasi masyarakat (Ormas).

Dari beberapa nama yang masuk, DPC PKS Kampar telah merangking nama-nama bacabup dan bacawabup Kampar. Akhirnya muncul masing-masing empat nama calon Bupati Kampar dan lima nama calon Wakil Bupati Kampar. Tamarudin menyebutkan, urutan nama-nama yang dirilis oleh DPC PKS ini berdasarkan abjad.

Adapun kelima nama bakal calon Bupati Kampar ini adalah H Fahmil, SE, ME, Dr H Mawardi Muhammad Saleh, Lc, MA, Tamarudin, S.Pd. I dan H Teguh Sahono, SP.

Kelimanya merupakan kader PKS dan akan maju pada pemilihan legislatif 2024 mendatang baik untuk DPRD Kampar, DPRD Provinsi Riau dan DPR RI.

Fahmil saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Kampar dan kembali maju mempertahankan kursinya di DPRD Kampar.

Selanjutnya Mawardi Muhammad Saleh tercatat sebagai kader PKS. Saat ini beliau tercatat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar dan akan maju pada Pileg 2024 sebagai Caleg DPR RI Dapil Riau I. Ia juga dikenal sebagai ulama ternama di bidang fiqh.

Selanjutnya Tamarudin sendiri akan dilantik sebagai PAW di DPRD Riau dan akan maju kembali merebut kursi DPRD Riau. Sedangkan Teguh Sahono yang merupakan Wakil Bupati Kampar periode 2006-2011 akan maju merebut kursi DPR RI Dapil Riau II.

Sementara itu lima nama bakal calon Wakil Bupati Kampar hasil penjaringan DPC PKS Kampar adalah H Ali Sobirin, S.Ag, Edi Efrizon, M.Pd.I, Hj Hustiah Said, Lc, MA, Johan Danu Wijaya, ST, M.Kom dan Nardianto, S.Pd.

Masing-masing dua nama cabup dan cawabup Kampar akan diusulkan ke DPP melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW). Hanya ada satu nama yang akan direkomendasikan oleh DPP. Hal ini berbeda dari Pilkada sebelumnya.

“Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Pilkada itu sudah didapatkan rekomendasi DPP,” beber Tamar.

Lebih lanjut Tamarudin mengatakan, untuk penjaringan umum atau masyarakat, DPD PKS Kampar akan memulai tahapannya pada 1 November, diawali dengan pengambilan formulir.

Ketika ditanya bagaimana kriteria dalam menentukan bacabup dan bacawabup Kampar, Tamarudin mengatakan, saat ini DPD PKS Kampar sudah melakukan kerja sama dengan lembaga survei. Melalui survei ini akan di dapatkan info terkait peta politik terutama Pilkada Kampar.

Selanjutnya untuk menentukan siapa yang bakal diusung pada Pilkada Kampar 2024 mendatang, sama seperti sebelumnya, PKS Kampar tetap mengutamakan objektivitas dan beberapa pertimbangan. Ia tak menampik bahwa semangat untuk mengusung kader sendiri sebagai Cabup Kampar tetap ada, apalagi dalam beberapa Pilkada terakhir calon yang diusung PKS tetap menang Pilkada meskipun calonnya bukan kader PKS.

Ketua DPD PKS Kampar dua periode ini menjelaskan, dalam menentukan calon kepala daerah PKS selalu mengacu kepada beberapa kriteria. Diantaranya, calon yang direkomendasikan memiliki integritas, tidak cacat moral dan cacat hukum.

Selain itu tingkat elektabilitasnya diterima masyarakat. “Maka salah satu acuannya survei,” ulasnya.

Momen pemilihan legislatif merupakan salah satu indikator penentuan cabup dan cawabup, tetapi tidak mutlak.

Berita Lainnya

Index