Satgas Anti-mafia Bola Tetapkan 8 Tersangka dan 1 DPO

Satgas Anti-mafia Bola Tetapkan 8 Tersangka dan 1 DPO
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas Anti Mafia Bola. ( (Beritasatu.com/Stefani Wijaya)

CELOTEHRIAU - Satgas Anti-mafia Bola menetapkan delapan orang tersangka dan satu orang masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengaturan skor (match fixing) di pertandingan sepak bola Liga 2.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri selaku Kasatgas Anti-mafia Bola mengatakan, ke delapan tersangka tersebut terdiri dari empat orang wasit inisial K, RP, AS, dan M. Kemudian satu orang asisten manajer klub berinisial DRN.

"Selain itu juga ada satu orang pelobi inisial VW dan juga satu orang LO wasit inisial KM dan seorang kurir berstatus DPO berinisial GAS. Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Kemudian dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi dan 8 saksi ahli yang terdiri dari enam ahli pidana, satu ahli perwasitan dari PSSI, satu ahli perwasitan dari FIFA yang berdomisili di Penang, Malaysia.

Dikatakan Asep, pihaknya juga telah melakukan kegiatan rekonstruksi sebanyak 97 adegan terkait dengan pertandingan X dan Y.

"Berdasarkan keterangan ahli perwasitan terdapat 23 kejanggalan pada keputusan wasit yang diduga melakukan berhubungan dengan praktik suap kepada para tersangka dan selanjutnya kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti," ucapnya.

Saat ini, berkas perkara kasus match fixing telah dikirimkan kembali oleh Satgas Anti-mafia Bola ke Kejaksaan Agung pada Kamis (7/12/2023) dan telah mendapat petunjuk dari tim JPU.

"Kami sedang menunggu untuk pelimpahan berkas P21 dan nanti perlu kami laporkan kepada Bapak kapolri dan ketua umum PSSI nanti pada saat pelimpahan untuk tersangka VW akan kami hadirkan dan ekspose kembali," tutur Asep.

Berita Lainnya

Index