Tak Lapor Dana Kampanye, Partai Garuda Provinsi Riau Didiskualifikasi

Tak Lapor Dana Kampanye, Partai Garuda Provinsi Riau Didiskualifikasi

PEKANBARU - Satu partai politik (parpol) di Provinsi Riau didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024 untuk DPRD provinsi setempat karena tidak memenuhi syarat di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Parpol tersebut yakni Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Anggota KPU Riau, Firdaus mengatakan, didiskualifikasinya Partai Garuda sebagai peserta pemilu untuk mengikuti pencalonan DPRD Riau karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanyenya sampai deadline yang ditentukan.

Sesuai dengan Undang Undang nomor 7 tahun 2017, berbunyi partai peserta pemilu baik Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus menyampaikan laporan awal kampanye.

"Iya benar (tidak melaporkan dana kampanye), Partai Garuda (didiskualifikasi)," kata Firdaus, Sabtu (20/1/2024).

Hal yang sama dikatakan Anggota KPU Riau lainnya, Nugroho Noto Susanto. Ia mengatakan, bahwa dengan sudah didiskualifikanya Partai Garuda, partai tersebut tidak lagi bisa dipilih oleh pemilih.

"Tidak bisa lagi berkampanye dan dipilih untuk DPRD Riau," kata Nugroho.

Untuk diketahui, Partai Garuda menjadi salah satu parpol yang mendaftar di hari terakhir pendaftaran Bacaleg di KPU Riau, pada Mei 2023 lalu.

Saat itu, Partai Garuda mendaftar menjelang malam dan Partai Buruh menjadi penutup pendaftaran.

Sebelumnya dua Parpol di Kabupaten Siak juga dilarang berpartisipasi atau didiskualifikasi dalam Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat di KPU. Dua Parpol itu yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

KPU Siak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pembatalan kepesertaan Parpol mencalonkan anggota DPRD Siak 2024 terhitung 13 Januari.

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengatakan PKN tidak menyerahkan laporan awal dana kampanyenya sampai deadline yang ditentukan pada 7 Januari lalu, bahkan KPU menambah durasi waktu kepada PKN untuk menyampaikan laporan yang diminta.

"Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 berbunyi partai peserta pemilu baik Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota harus menyampaikan laporan awal kampanye. Kita sudah mengonfirmasi kepada partai yang bersangkutan di tingkat provinsi tapi memang tidak ada mereka laporkan sampai waktu yang ditetapkan," kata Rizal, Kamis (18/01/2024).

Secara otomatis, kata Rizal, calon anggota yang diusung PKN tidak dapat hak dipilih meskipun nanti Calegnya tercantum pada surat suara pemilu 2024. Padahal ada 4 Caleg yang terdaftar di PKN masing-masing satu Caleg per Daerah Pilih (Dapil) di Kabupaten Siak.

Sedangkan untuk Partai Garuda, didiskualifikasi karena tidak memiliki struktur kepengurusan di tingkat kabupaten dan tidak mengajukan calon anggota dewan dari parpolnya.

"Partai ini tidak ada lagi di Siak sebagai peserta Pemilu. Mereka sudah angkat tangan dan mereka menerima keputusan jika partainya didiskualifikasi," ungkap Rizal.

Berita Lainnya

Index