BPKAD Pekanbaru Hadiri Rapat Pembahasdan ATMR PT.BPR Pekanbaru Madani Bersama OJK

BPKAD Pekanbaru Hadiri Rapat Pembahasdan ATMR PT.BPR Pekanbaru Madani Bersama OJK

PEKANBARU - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Hj.Yulianis S.Sos.,M.Si di dampingi Kepala bidang anggaran Bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Menghadiri rapat Pembahasan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) PT.BPR Pekanbaru Madani (Perseroda) Bertempat di ruang rapat OJK Provinsi Riau jalan Ahmad Yani, pada Selasa (16/01/2024).

"Diselenggrakannya rapat ATMR ini menyusul diterbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko, untuk itu kita bersama jajara PR BPR dan OJK mengadakan rapat," ujarnya.

Untuk diketahui, adapun latar Belakang diterbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar bagi Bank Umum (SEOJK ATMR Risiko Operasional) dalam rangka memenuhi standar Basel III Reforms tahun 2017.

Pendekatan perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diterapkan terhadap risiko operasional adalah dengan menggunakan pendekatan standar yang bersifat sederhana, dapat diperbandingkan, dan lebih sensitif terhadap risiko. SEOJK ATMR Risiko Operasional merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan POJK No.34/POJK.03/2016.

Terkait hal tersebut, perwakilan OJK mengatakan, dalam aturan terbaru, ATMR risiko pasar akan digunakan dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) alias capital adequacy ratio (CAR) mulai Januari 2024 mendatang.

"SEOJK nomor 23 mengatur mengenai klasifikasi trading book dan banking book, penetapan jenis eksposur, metode perhitungan, serta bobot risiko dalam perhitungan ATMR Risiko Pasar yang akan mulai diperhitungkan dalam KPMM pada Januari 2024," ujarnya dalam Rapat.

Selanjutnya, penyempurnaan ketentuan terkait perhitungan permodalan yang mengacu pada standar Basel III Reforms serta penyelarasan dan harmonisasi dengan ketentuan lain yang berkaitan, akan dilakukan perubahan atas ketentuan yang dimaksud. (adv)

Berita Lainnya

Index