Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 19,8 Ton Mangga Asal Malaysia

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 19,8 Ton Mangga Asal Malaysia

MERANTI - Bea Cukai Bengkalis memusnahkan 19.800 kilogram atau 19,8 ton mangga hasil tegahan, Kamis (28/03/2024) di Selatpanjang, Kepulauan Meranti. Barang tegahan ini dimusnahkan dengan cara dibakar lalu dikuburkan.

Pemushanan mangga yang dibawa dari Malaysia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Agoes Widodo. Hadir langsung saat itu, Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M MH, Kasat Polairud Iptu Bambang, Pelda Sumardi, Peltu P Siregar, Asisten III Setda Sudandri Jauzah.

Menurut Agoes, mangga asal malaysia itu diamankan di perairan Desa Meranti Bunting oleh tim patroli laut BC Bengkalis, Senin (11/03/2024). Mangga ini diangkut menggunakan Kapal Motor Zulfa 03 oleh 4 orang.

Namun, saat dipepet dan menepi ke dermaga, seorang lainnya dikabarkan lari dengan cara menceburkan diri ke laut. "Satu melarikan diri. Sementara 3 lainnya berhasil kita amankan beserta barang bukti," ujar Agoes kepada wartawan.

Disampaikan Agoes lagi, aktivitas membawa mangga dari negeri jiran ini diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006.

"Mengingat karaktetistik muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi pihak Karantina, melakukan pemusnahan. Kegiatan ini tentunya disetujui dan disaksikan oleh para tersangka," kata Agoes.

"Dengan penindakan ini, BC Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp130.975.000 dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat dan mutunya," tambah Agoes.

Selain itu, Agoes memastikan mangga yang diamankan dari KM Zulfa 03 ini dibawa dari Batupahat Malaysia. Namun, untuk edar, dia belum bisa memastikan di Kepulauan Meranti atau pun akan dibawa ke daerah lain.

Terhadap satu orang yang berhasil kabur, kata Agoes saat ini masih dalam pengejaran.

Berita Lainnya

Index