PWI Kota Audensi ke Kanwil BPN Riau, M Syahrir: SHM Akta Tertinggi untuk Tanah

PWI Kota Audensi ke Kanwil BPN Riau, M Syahrir: SHM Akta Tertinggi untuk Tanah
Ketua PWI Kota Agustiar dan kawan-kawan foto bersama dengan Kakanwil BPN Provinsi Riau, M Syahrir sambil mengepalkan tangan

CELOTEHRIAU.COM---Permasalahan tanah di  Indonesia bukan menjadi rahasia umum .Termasuk Provinsi Riau  masalah HGU dan masalah perizinan.

Demikian ditegaskan Kepala Kanwil BPN (Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional)  Provinsi Riau M Syahril saat menerima audensi PWI Kota Pekanbaru yang dikomandoi langsung Ketua  Agustiar,  didampingi Zulfikri, Andre Zaky dan Yudi Waldi,  diruang kerjanya, Jumat (13/3/2020) 

"Untuk di Riau saat ini permasalah terkait tanah dan lahan ini ada dua permasalahan yang termasuk tinggi dan bergejolak. Yaitu terkait surta kepemilikan (SHM) dan terkait perizinan, seperti HGU, sementara yang lain masih dalam kategori umum dan masih bisa diselesaikan. Maka itu diharapkan dengan adanya pertemuan ini bisa saling membantu untuk memberikan informasi yang sebenarnya," kata Syahrir yang didampingi Kabid Infrastruktur Dwi Handaka, Kabid Hukum Syafri danbKabid Sengketa Kanwil BPN Provinsi Riau Rajab.

Sejatinya,  permasalahan sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang selama ini selalu jadi permasalahan dan sebagai pemicu sangketa dan juga berakhir kericuhan dilingkungan masyarakat. Pada hal permasalahan tersebut sebagian besar juga sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN.

"Sudah tidak lagi,  menjadi rahasia umum dilingkungan masyarakat, bahkan terus terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk Riau yang sampai saat ini masih saja banyak permasalahan terkait lahan atau tanah," katanya.

Sejatinya kata Syahrir, secara hukum memang tidak ada surat tanah yang lebih tinggi dari sertifikat, dengan catatan surat itu sah sesuai yang di keluarkan Agraria atau BPN.

Sedangkan terkait sertifikat dikeluarkan dan bermasalah, sambungnya,  kembali kepada pokok permasalahan, terutama jika ditemukan adanya masalah hukum yang bisa dibantu BPN dalam menuntaskan. Karena terkait permasalahan itu BPN hanya membenarkan fakta sesuai surat dan jika ada permasalahan itu bagian hukum.

"Kita sebagai BPN hanya sebagai penanganan, dan mengedepankan mediasi,  sementara untuk permasalahan itu pada bagian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, untuk sertifikat ini BPN juga sudah menghimbau masyarakat membuat sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

"Program itu program strategis agraria dan BPN untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat. Untuk itu dengan adanya pertemuan kita juga berharap rekan-rekan di PWI usai memberikan informasi kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya," harapnya.

Sementara Ketua PWI Pekanbaru, Agustiar Bin Nazaruddin, mengatakan audiensi bersama BPN Kanwil Riau tersebut juga terkait menanggapi keluhan masyarakat terkait SHM dan berbagai permasalahan lain selama selama ini. Terutama dalam informasi kepengurusan yang termasuk rumit dan mahal. Begitu juga dengan status surat sesuai badan hukum.

"Setelah kita dengar kita juga bisa memahami bagaimana prosesnya dan seperti apa situasinya. Sehingga kedepan  juga bisa kita sampaikan pada masyarakat sesuai kompeten kita sebagai kontrosisial," katanya.  

Ia berharap, untuk permasalahan agraria dan lainya ini BPN Kanwil Riau bisa terus memberikan informasi secara terbuka. Sehingga apapun program dari BPN juga bisa di manfaatkan oleh masyarakat. "Kita berharap tidak cukup disini tapi juga seterusnya bermitra dalam memberikan informasi kepada masyarakat," tutur Agustiar

 

 

Berita Lainnya

Index