Ada Pengecualian, Kadishub Pekanbaru Benarkan Moda Transportasi Umum Kembali Boleh Beroperasi

Ada Pengecualian, Kadishub Pekanbaru Benarkan Moda Transportasi Umum Kembali Boleh Beroperasi
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso didampingi Kepala Bidang Angkutan, Khairunnas, Kabid Manajemen Rekayasa dan Lalu Lintas Dishub Pekanbaru, Edi Sofyan saat meninjau kedatangan penumpang di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Kota Pekanbar

PEKANBARU - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso membenarkan soal dibukanya kembali akses transportasi umum. Namun begitu, Yuliarso menegaskan ada beberapa pengaturan pengecualian terkait diperbolehkannya kembali moda transportasi umum di Kota Pekanbaru.

“Ada tiga hal yang dikecualikan, artinya diperbolehkan jika termasuk ke dalam ketiga ini,” ujar Yuliarso.

Yuliarso menerangkan, tiga hal tersebut diantaranya perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19. Seperti pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Selanjutnya, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orangtua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia.

Pengecualian juga diberikan kepada repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia, pelajar mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

“Semua perjalanan khusus itu dapat dilakukan jika yang bersangkutan mendapat izin dari atasan tempat bekerja dan juga dalam kondisi sehat,” pungkas Yuliarso. (Advertorial)

Berita Lainnya

Index