27 Negara Desak China Pertimbangkan Lagi UU Keamanan Negara

27 Negara Desak China Pertimbangkan Lagi UU Keamanan Negara

CELOTEH RIAU.COM--Sebanyak 27 negara mendesak China  mempertimbangkan kembali Undang-undang Keamanan Nasional yang diberlakukan terhadap Hong Kong. Desakan yang antara lain disampaikan oleh Inggris, Jerman, Perancis dan Jepang tersebut langsung disampaikan ke Dewan Keamanan PBB di Jenewa.

Desakan mereka sampaikan karena uu tersebut berpotensi merusak kebebasan di Hong Kong. Selain desakan itu, 27 negara itu juga meminta China mengizinkan kepala hak-hak asasi manusia PBB masuk ke provinsi Xinjiang.

Julian Braithwaite, duta besar Inggris untuk PBB di Jenewa menyatakan 27 negara itu memiliki keprihatinan besar terhadap undang-undang keamanan yang baru diberlakukan China atas Hong Kong. Menurut mereka, uu itu memiliki implikasi jelas pada hak asasi manusia orang-orang di Hong Kong.

 

Pasalnya, undang-undang dibuat tanpa partisipasi langsung rakyat, legislatif atau kehakiman Hong Kong. Mereka menyebut masalah tersebut merusak prinsip 'Satu Negara, Dua Sistem' yang menjamin otonomi, hak dan kebebasan tingkat tinggi di Hong Kong.

"Kami mendesak pemerintah China dan Hong Kong untuk mempertimbangkan kembali pengenaan undang-undang ini dan untuk melibatkan orang-orang, institusi, dan peradilan Hong Kong untuk mencegah erosi lebih lanjut terhadap hak-hak dan kebebasan yang dinikmati rakyat Hong Kong selama bertahun-tahun," kata pernyataan seperti dikutip dari AFP, Rabu (1/7).

Selain Inggris, Jerman, Perancis dan Jepang, negara lain yang menyampaikan desakan adalah Australia, Kanada, Selandia Baru, Swiss dan 15 negara Uni Eropa termasuk Belanda dan Swedia.
elasa (30/6). Uu itu memberikan kewenangan terhadap pihak berwenang China untuk melakukan langkah hukum terhadap setiap upaya pemisahan diri (separatis), campur tangan asing, terorisme, dan semua kegiatan hasutan yang bertujuan menggulingkan pemerintah pusat dan segala gangguan eksternal di wilayah itu.

Tak hanya itu, di bawah uu itu, China berwenang mengambil alih penanganan hukum di Hong Kong yang dinilai mengancam keamanan nasional Negeri Tirai Bambu.

 

 

#internasional

Index

Berita Lainnya

Index