Gesa Penggunaan DAU Tambahan untuk Kelurahan, BPKAD Kota Pekanbaru Sosialisasikan Permendagri No 130/2018

Gesa Penggunaan DAU Tambahan untuk Kelurahan, BPKAD Kota Pekanbaru Sosialisasikan Permendagri No 130/2018
Camat Payung Sekaki, Fauzan saat berfoto bersama pejabat di BPKAD Kota Pekanbaru.

PEKANBARU - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi untuk percepatan realisasi penggunaan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada 83 kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru.

Tahun ini seluruh kelurahan di Kota Pekanbaru mendapatkan bantuan keuangan berupa Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan sesuai Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Kepala BPKAD Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, dana yang dianggarkan sebesar Rp29,050 miliar akan dibagi kepada 83 kelurahan. Sedikitnya masing-masing kelurahan akan mendapat bagian sebesar Rp350 juta untuk pembangunan sarana dan prasarana.

"Jadi dari jumlah itu, pemerintah pusat melalui tahap pertama sudah transfer sekitar 50 persen dan masuk di kas daerah sebesar Rp14,5 miliar. Dari dana tahap awal, masing-masing kelurahan mendapatkan Rp170 juta," kata Syoffaizal didampingi Kepala Bidang Anggaran, Sukardi Yasin.

Syoffaizal menyebutkan, meski dana ini sudah masuk kas daerah sejak 15 Juni lalu, namun penggunaan belanja anggaran hingga pertengahan Juli dari masing-masing kecamatan baru mencapai 13 persen. Kendala tersebut, menyangkut keraguan pihak kelurahan untuk menggunakan anggaran karena ketidakpahaman aturan main.

"Karena itu, kami terus menggesa dengan melakukan sosialisasi agar masing-masing kecamatan dan pihak kelurahan dapat memanfaatkan anggaran yang ada tersebut," lanjutnya.

Dari 12 kecamatan, pihak BPKAD Kota Pekanbaru sedikitnya sudah turun melakukan supervisi dan sosialisasi kepada empat kecamatan yakni Payung Sekaki, Rumbai Pesisir, Lima Puluh dan Senapelan.

 

"Hari ini kami lanjutkan untuk tiga kecamatan lagi yakni Tenayan Raya, Sukajadi dan Sail," imbuhnya.

Sosialisasi ini perlu dilakukan, ucap Syoffaizal, terkait realisasi anggaran menentukan tahap kedua dikucurkan kembali oleh pusat. Permendagri nomor 130 tahun 2018 juga sudah dijabarkan melalui turunannya dalam Perwako Nomor 102 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana masyarakat.

"Karena untuk tahap kedua itu nanti konsekwensi, realisasi tahap pertama harus sudah terealisasi minimal 50 persen dari dana yang dikucurkan. Itu kami kasih batas waktu minimal pada 15 Agustus nanti sudah di review oleh Inspektorat. Awal September dana tahap kedua sudah disalurkan. Kami minta agar percepatan penggunaan anggaran ini dilakukan," kata Syoffaizal lagi.

Dari sosialisasi dalam bentuk forum diskusi yang turut dihadiri pihak-pihak terkait baik BPKAD, Pengadaan Barang dan Jasa serta Inspektorat. Pihak kecamatan menyambut baik dan senang, karena dengan adanya dana ini juga membantu tugas fungsi camat dalam menghadapi kondisi APBD Kota Pekanbaru yang sangat minim, untuk membangun sarana prasarana di wilayahnya. 

Berita Lainnya

Index