Langgar GSB, Bangunan Ruko Di Komplek Villa Karya Bakti Terancam Disegel

Langgar GSB, Bangunan Ruko Di Komplek Villa Karya Bakti Terancam Disegel
Petugas Satpol PP saat mengukur GSB Bangunan ruko di Villa Karya Bakti Housing beberapa waktu lalu.

CELOTEHRIAU - Setelah dua kali melakukan pengukuran ulang garis sempadan bangunan (GSB) Rumah Toko (Ruko) di komplek Villa Karya Bakti Housing (VKBH), Jalan Karya Bakti Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, terbukti melakukan pelanggaran. 

Pelanggaran itu diketahui setelah Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pekanbaru, dua kali melakukan pengukuran GSB. 

"Dari hasil penyelidikan kita ada sekitar 50 sentimeter melewati GSB. Ini hasil pengukuran kita bersama dinas satu pintu," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, melalui Kabid PPUD Fachrudin, Jumat (16/04/2021) siang.

Dibeberkanya bahwa pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat sekitar terkait dugaan pembangunan ruko yang menyalahi aturan tersebut. Dari laporan tersebut, Pihaknya langsung turun ke lokasi untuk memastikan aduan tersebut. 

Diketahui hingga saat ini neski bermasalah pembangunan ruko masih terus dijalankan oleh pihak pengembang dan warga meminta pembangunan dihentikan setelah hasil investigasi tim penyidik Satpol PP Pekanbaru keluar. 

Setelah mempelajari GSB ruko, kuat dugaan terdapat pelanggaran. Ditemukan bangunan berdiri melewati GSB, terutama disisi kiri ruko dekat fasilitas sosial (Fasos). 

"Ukurannya memang tak signifikan. Tapi yang namanya pelanggaran ya, tetap saja melanggar dan harus ditindak tegas sesuai dengan Perda,” tegasnya.

Pihaknya menyarankan agar pengembang Ruko lebih dulu melakukan mediasi dengan masyarakat setempat. Karena GSB bagian depan, bersempadan dengan jalan masyarakat. 

Sementara itu, Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Layanan DPM-PTSP, Quarte Rudianto mengatakan, saat ini pembangunan ruko masih berjalan. Ada Ruko delapan pintu dan disudut kiri dua pintu dalam pembangunan. 

Ia menyebut, pemerintah kota tidak dapat menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika memang terjadi pelanggaran. Apalagi terkait GSB. 

"Ketika pemerintah kota memberikan tindakan nanti ada dua alternatif. Izin mendirikan bangunan (IMB) tidak dikeluarkan, atau kita segel," tegasnya, Jumat (16/4). 

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk langkah-langkah kedepannya. 

Dari laporan masyarakat sekitar, kerugian yang dirasakan berupa kerugian akses dan GSB yang berada pada parit dan saat ini ditutup oleh pengembang menjadi jalan sehingga saluran air warga tertutup oleh bangunan.

Berita Lainnya

Index