Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Mangrove, Kejati Sulbar Bidik Enam Pejabat Masuk Daftar Pemeriksaan  

Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan Mangrove, Kejati Sulbar Bidik Enam Pejabat Masuk Daftar Pemeriksaan  

CELOTEH RIAU---Penyidikan dugaan kasus korupsi pengalihan kawasan hutan lindung di Desa Tadui Kecamatan Tadui, terus dilakukan pendalaman ditahap penyidikan umum oleh tim penyidik Kejati Sulbar. 

Berdasarkan surat perintah penyidikan ( Sprindik ) Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Barat dengan Nomor : PRINT – 460/ P.6/ Fd.2/ 06/ 2021 tanggal 11 Juni 2021 tentang dugaan tindak Pidana Korupsi Pengalihan Hak pada Hutan Negara dengan Fungsi Lindung di lokasi SHM No.592 dan SHM No.593 Desa Tadui Kecamatan Mamuju  Kabupaten Mamuju. Dikabarkan sejumlah pejabat, baik dari Kabupaten Mamuju dan provinsi, dipastikan akan antri penuhi panggilan penyidik pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar.

Rabu siang ( 16/6/2021 ) kemarin, giliran enam orang pejabat penting masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Pidsus. Enam pejabat diantaranya inisial YG sebagai Kepala BPN Kabupaten Mamuju, HM Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju, HS Kasi Survei dan Penataan Dinas dan Tata Ruang dan Kebersihan Tahun 2016, SL Kepala Seksi Informasi Sumber Daya Hutan dan Lingkungan, SR seorang PNS di Dinas Kehutanan serta BS Kabid Tata Guna dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar.

Ditemui Kajati Sulbar Johny Manurung melalui Aspidsus Feri Mupahir menyebutkan, terkait kasus pengalihan kawasan hutan lindung ini yang sudah ditingkatkan kepenyidikan. Saat ini sudah dilakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pejabat penting. Diketahui kata dia, dalam pemeriksaan saksi ini berjumlah puluhan orang termasuk Pemdes Tadui.

“ Hari ini berdasarkan daftar pemeriksaan dugaan Korupsi pengalihan kawasan hutan mangrove bahwa ada Enam orang. Saya belum dapat infonya dari teman – teman penyidik, berapa orang hari ini yang hadir terperiksa tapi ada salah satunya yang hadir memenuhi panggilan tadi sore adalah Kadis DLHK Kabupaten Mamuju. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bentuk pendalaman kasus pengalihan kawasan hutan lindung yang sudan naik di tahap penyidikan, “ jelas Feri.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index