CELOTEH RIAU---Sejalan dengan dinamika pembangunan di Indonesia, banyak terjadi persoalan seputar tata ruang dan pertanahan. Untuk itu diperlukan inovasi dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tata ruang sesuai dengan permasalahan yang berkembang di suatu wilayah, khususnya di Provinsi Riau.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melakukan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Bidang Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang untuk seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Riau.
Acara sosialisasi yang dihadiri para akademisi, Dinas PUPR, Dinas PTSP, Bappeda dan Kanwil Pertanahan digelar 23-25 Juni 2021, dibuka Wakil Menteri ATR BPN RI Surya Tjandra di Hotel Grand Central, Rabu (23/6/2021).
Wamen dalam sambutannya menyebutkan sosialisasi NPSK merupakan ujung tombak kelancaran pembangunan karena sosialisasi ini bertujuan mewujudkan kualitas ruang dan tanah agar terjaga, serta berkelanjutan.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kemampuan daerah untuk melaksanakan pengawasan teknis penataan ruang di daerah demi kesejahteraan umum dan berkeadilan sosial.
Kata Wamen, dengan UU cipta kerja, ada simplifikasi perizinan yang harus diimbangi kepastian dan pemahaman -pemahaman resiko.Terutama tentang tata ruang ketika mau investasi.Tujuannya mengurangi spekulasi yang tidak perlu dan memperumit .
"Sosialisasi NSPK ini untuk membangun dan meningkatkan sinergitas pelaksanaan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan meningkatkan pemahaman terkait NSPK PPTR," sebutnya
Dalampada itu , Plh Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Shafik Ananta Inuman menuturkan, sosialisasi ini sebagai langkah memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah sebagai bagian dari muatan dari PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Terkait hal inilah, perlu disusun Norma Standar Prosedur dan Kriteria bidang pengendalian dan penertiban tanah dan ruang dan perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas. Melalui kegiatan sosialisasi ini pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin meningkat ke level yang lebih tinggi, maka diperlukan upaya pengendalian yang terukur.Artinya NSPK ini menjadi jawaban dan solusi yang terjadi selama ini, " ujarnya.
Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi diwakili Pj Sekdaprov Riau Masrul Kasmi mengapresiasi sosialisasi NSPK yang digelar Dirjen ATR BPN. "Begitu banyak persoalan pertanahan . Atas nama Pemerintah Provinsi Riau mendukung terselenggaranya acara ini, sehingga diharapkan akan memberikan hasil dan menjadi pedoman untuk tugas ke depannya.Terutama terkait iklim investasi yang baik," ucapnya
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Syahril permasalahan yang ada di provinsi Riau dengan adanya NSPK ini otomatis akan memperbaiki masalah yang ada.
"Kegiatan ini merupakan upaya pembangunan dan harus dilakukan secara terpadu serta kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan untuk dapat mensejahterakan masyarakat," katanya.