Merasa Dibohongi dan Dirugikan Pengelola, Pedagang Pasar Bawah Ngadu ke DPRD

Merasa Dibohongi dan Dirugikan Pengelola, Pedagang Pasar Bawah Ngadu ke DPRD

PEKANBARU - Mengenai adanya indikasi temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Dalena Pratama Indah (DPI) sebagai pengelola pasar bawah yang lama, puluhan pedagang mengadu ke Kantor DPRD Kota Pekanbaru.

Di hadapan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, puluhan pedagang mengaku telah dirugikan serta merasa dibohongi oleh PT DPI dikarenakan pengelola pasar bawah masih dalam naungan pihak yang lama.

"Kami pedagang Pasar Bawah merasa dirugikan. Dari Kartu Tanda Bukti Hak Kepemilikan (KTBHK) yang seharusnya berakhir tahun 2023, itu ada perubahan secara sepihak oleh pengelola lama pasar bawah PT DPI menjadi tahun 2022," kata salah satu pedagang pasar bawah, M Zen, Selasa (13/9/2022).

Lanjutnya, perusahaan tersebut telah mengubah secara sepihak KTBHK para pedagang pasar menjadi tahun 2022.

"PT DPI itu habis masa kontraknya dengan Pemko di tahun 2022. Sedangkan, KTBHK kami (pedagang) itu di tahun 2023, tetapi kami sebagai pemilik kios tidak bisa mengambil duit sewa," ungkapnya.

"Seharusnya hak kami itu kan masih ada 1 tahun lagi dan HGB nya juga bisa diperpanjang. Ada buktinya dan itu ditandatangani oleh Dinas Pasar yang lama, kalau dulu namanya Dinas Pasar, sekarang aja yang berubah jadi Disperindag," sambungnya.

Mereka juga mengaku tidak mengetahui kapan berakhirnya kontrak kerjasama antara PT DPI dengan Pemko Pekanbaru.

"Kami yang penting punya HGB, KTBHK dan juga akta jual beli. Kalau akta jual beli itu kan Menkumham yang mengeluarkan melalui notaris, sedangkan KTBHK itu dikeluarkan oleh PT DPI sebagai pengelola pasar bawah," tuturnya.

"Kalau kami tahunya itu sampai tahun 2023. Kalau kami dikurangi begini, ya kami tidak mau terima. Maka dari itu, kami datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi pedagang yang telah dirugikan," kesalnya.

Mereka juga menduga PT DPI telah melanggar perjanjian isi kontrak sebagai pengelola pasar bawah. Dalam kontrak kerjasama perjajian tersebut, pihak pengelola seharusnya membangun sarana fasilitas umum seperti escalator, musalla, hydrant, dan tempat parkir.

"Masalah perlengkapan escalator yang tidak berfungsi. Dari lantai 2 ke lantai 3 itu tidak hidup sama sekali, begitu juga dari lantai 1 ke lantai 2. Kita ada buktinya semuanya, ada musala yang dijadikan kios, lalu lahan parkir yang dijadikan lapak pedagang," paparnya.

Tidak hanya itu, mereka juga mempermasalahkan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender pengelola pasar bawah yang baru.

"Perusahaan tersebut sudah meminta sejumlah uang DP sewa kios kepada para pedagang pada Maret 2022. Padahal, proses tender pasar bawah dilakukan pada Bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022 . Mereka telah melakukan penjualan kios sebelum dimenangkan. Itu ada dipungutnya untuk DP kios sekitar Rp100 Juta keatas. Intinya, ada sama kita buktinya," tutupnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga menerangkan, pihaknya akan melakukan hearing terkait keluhan pedagang pasar bawah tersebut.

"Aspirasi ini kita terima, besok akan kita lakukan hearing bersama pengelola pasar bawah," singkatnya.

Berita Lainnya

Index