Meski Ada Kerugian Negara

Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak

Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Siak

PEKANBARU  - Setelah tiga tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menghentikan proses penyidikan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Penghentian penyidikan diusulkan tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau setelah melakukan ekspos perkara. "Kami simpulkan, penyidikan tersebut diusulkan untuk dihentikan," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Rabu (3/5/2023).

Imran menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan fakta penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan olen tim penyidik. Menurutnya tidak ditemukan niat jahat dalam penyaluran dana bansos tersebut.

"Tidak ditemukan adanya mens rea (niat jahat) untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan penyaluran bansos di Kabupaten Siak tersebut," kata Imran.

Dalam proses penyidikan dan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, ditemukan kerugian negara Rp389 juta akibat penyaluran dana bansos itu. Kerugian timbul karena ketidaktepatan penerimaan dana bansos.

Hal itu, kata Imran, tidak masuk dalam niat jahat dari penyalur bantuan karena dana tetap disalurkan meski bukan kepada penerima sesuai data. Menurutnya antara nama yang telah ditetapkan dengan nama penerima berbeda, tapi penyaluran tetap sesuai prsosedur.

"Contoh nama penerima seharusnya si A, namun pada saat penerimaan yang menerima ahli waris. Namun secara materil terdapat penerima yang masuk kualifikasi masyarakat miskin, dan penyalurannya tidak ada pemotongan sama sekali, tapi sesuai data penerima itu tidak tepat," jelas Imran.

Kondisi tersebut, tutur Imran, yang menjadi salah satu penyebab adanya kerugian negara. "Itulah yang belum ditemukan mens rea dari para pihak yang menyalurkan bansos tersebut," tutur Imran.

Imran menyebut, saat ini tim penyidik masih menyelesaikam administrasi terkait hasil kesimpulan penyidikan. Nantinya hasil tersebut akan direkomendasikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk ditindaklanjuti.

"Ketika hasil simpulan tim penyidik ini kami teruskan secara berjenjang, maka salah satu rekomendasi tim penyidik, meminta Inspektorat Pemkab Siak untuk melakukan pemeriksaan internal guna perbaikan tata kelola penyaluran bansos di Pemkab Siak," tutur Imran.

Terkait apakah Kejati Riau telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam penanganan kasus bansos Siak, Imran menyatakan masih dalam proses. "Belum (terbit SP3)," ungkapnya.

Imran menambahkan, dalam penanganan kasus ini, pihaknya sudah mengkonfirmasi dan mengambil sampling sebanyak 1.200 orang penerima bansos. Mereka terdiri dari lansia, tunawisma dan segala macam orang tidak mampu. Karena penerima bansos sangat banyak, kemudian penyalur mengambil sebuah kebijakan bahwa dana bansos ini diberikan dengan memanfaatkan jaringan struktural pemerintah dan penyeluran sesuai prosedur.

“Jadi uang itu dari dinasnya diserahkan secara tunai ke camat, lalu turun ke kepala dusun, sampai menyerahkan ke para pihaknya,” ungkap Imran.

Diketahui, penanganan perkara ditingkankan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang ditandatangani oleh Kajati Riau, Mia Amiati, pada 29 September 2020 lalu.

Saat proses penyelidikan pada 2020, awalnya ada 15 item bantuan yang diusut Korp Adhyaksa Riau tapi akhirnya kasus mengerucut pada dugaan korupsi dana bansos untuk fakir miskim dan anak cacat.

Adapun 15 item dana bansos yang diberikan pada masyarakat oleh Pemkab Siak pada tahun anggaran 2014-2019 yakni, pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1.000 orang penerima per tahun.

Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.

Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.

Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.

Untuk mengungkap kasus ini, di antara saksi yang sudah diperiksa jaksa penyidik adalah Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan anggota legislator Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Jaksa penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.

Berita Lainnya

Index