Diskusi Publik Peran Paralegal Kades, Dorong Adanya Sertifikasi Paralegal

Diskusi Publik Peran Paralegal Kades, Dorong Adanya Sertifikasi Paralegal

PELALAWAN - Pengadilan Tinggi Riau bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Pelalawan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, sukses melaksanakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema “Peran Paralegal Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Konflik di Masyarakat”, dilaksanakan secara daring  Sabtu (15/7).

Kegiatan diskusi tersebut dilatarbelakangi semakin dibutuhkannya, peran Paralegal Kepala Desa untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum dimasyarakat sehingga tidak harus sampai ke Penegak Hukum dan Pengadilan.

Paralegal sendiri diartikan sebagai seseorang yang mempunyai keterampilan atau kecakapan hukum yang diperoleh melalui pelatihan-pelatihan yang berkelanjutan namun bukan Pengacara/Advokat dan bertanggungjawab di komunitas atau lingkungan sekitarnya.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, DR. Sobandi, S.H., M.H. yang menjadi salah satu narasumber kegiatan diskusi tersebut, menyatakan Paralegal dapat juga dimaknai sebagai mediator di desa yang akan membantu mendamaikan para pihak yang memiliki permasalahan hukum.

Parelagal tersebut dapat menyelesaikan masalah secara musyawarah dan kekeluargaan dengan asas keadilan restoratif (Restorative Justice) yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat di Desa untuk bersama-sama mendamaikan serta memulihkan keadaan seperti semula. Tujuannya agar perkara tidak menumpuk di pengadilan.

Sementara itu, Koordinator Program Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Masan Nurpian, S.H., M.H, menjelaskan bahwa eksistensi Paralegal sebagai salah satu pemberi bantuan hukum sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Nurpian juga mendorong agar Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah diakrediatasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pendidikan dan pelatihan kepada Parelagal.

Bupati Pelalawan, H. Zukri yang hadir dan memberikan sambutan dalam kegiatan diskusi tersebut, mengapresiasi sekaligus mendorong agar ada upaya tindak lanjut setelah kegiatan ini dengan adanya sertifikasi Paralegal di Kabupaten Pelalawan.

Hal yang sama juga diamini oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Benny Arisandy, SH. MH yang turut mendorong agar eksistensi keberadaan Paralegal semakin dirasakan oleh masyarakat terutama di Kabupaten Pelalawan.

Fasilitator diskusi sekaligus yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, DR. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., mengucapakan terima kasih kepada seluruh pihak terutama Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Ketua DPRD, Kapolres, Para Camat dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Pelalawan yang membantu terselenggaranya kegiatan diskusi hingga berjalan dengan baik dan lancar.***

Berita Lainnya

Index