Jual Barang Curian, Anak dan Ayah Tiri di Pekanbaru Berujung Masuk Jeruji

Jual Barang Curian, Anak dan Ayah Tiri di Pekanbaru Berujung Masuk Jeruji

PEKANBARU - Nekat membantu ayah tiri menjual kan barang hasil curian, FR (33) terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan barang tersebut dicuri oleh ayah tirinya dari sebuah rumah di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Rabu (13/9/2023) malam.

"Benar telah diamankan pelaku pertolongan jahat berinisial FR. Pelaku ini membantu menjual barang hasil curian ayah tirinya," kata Dodi, Selasa (19/9/2023).

Disampaikan Dodi aksi pencurian ini terekam oleh kamera CCTV, di mana dalam rekaman tersebut terlihat ayah tiri pelaku mendorong gerobak yang berisikan alat pertukangan milik korban bernama Bunasir (45).

"Pelaku mengakui di depan penyidik bahwa barang-barang tersebut diambil oleh ayah tirinya, dan dia hanya membantu menjualkannya ke Pasar Bawah," sambung Dodi.

Adapun motif pelaku menjual barang hasil curian tersebut untuk membayar uang kontrakan rumah.

"Pengakuannya hasil penjualan itu untuk membayar uang kontrakan rumah," sambungnya.

Aksi pencurian dimulai ketika korban bersama dua rekannya hendak bekerja. Ketika hendak mengambil perlengkapan kerja di gudang, ternyata alat perlengkapan kerja tersebut sudah tidak ada lagi di tempat semula.

"Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang berada dekat dengan tempat kejadian dan mendapatkan rekaman seorang pria membawa gerobak berserta peralatan tukang lainnya dengan berjalan kaki," ungkap Dodi.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, lanjut Kapolsek, korban segera membuat laporan polisi ke Polsek Tenayan Raya untuk pengusutan lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," terang Dodi yang pernah menjabat Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sementara ayah tirinya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Berita Lainnya

Index