Pengabdian Masyarakat di LPKA Kelas II Pekanbaru, Kriminologi UIR Sosialisasi Bahaya Seks Bebas di Usia Muda

Pengabdian Masyarakat di LPKA Kelas II Pekanbaru, Kriminologi UIR Sosialisasi Bahaya Seks Bebas di Usia Muda
Dosen Kriminologi UIR Riky Novarizal saat melakukan interaksi dengan peserta sosialisasi. (ISTIMEWA)

PEKANBARU, celotehriau.com -- Seks bebas di kalangan anak maupun remaja bukan saja menjadi  perhatian lebih oleh pemerintah tapi juga oleh masyarakat maupun kalangan akademis.

Sebagaimana dilakukan Program Studi ( Studi) Kriminologi UIR saat melakukan pengabdian masyarakat di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, pada Selasa 22 November 2023 lalu.

Dalam sosialisasinya, Kriminologi Universitas Islam Riau melakukan sosialisasi yang bertema " Sosialisasi Bahaya Seks Bebas di Usia Muda"

Kegiatan ini sebagai wujud, penjaminan perlindungan anak ini harus diwujudkan dalam berbagai aksi guna menjaga generasi bangsa.

" Terdapat banyak faktor yang menyebabkan perilaku seks bebas dikalangan remaja. Bila disimpulkan dua faktor utama berasal dari dalam maupun luar individu,” kata Riky Novarizal, S.Sos., M.Krim dosen Prodi Kriminologi UIR saat  melaksanakan pengabdian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru ini.

Riky menuturkan, beberapa prediktor perilaku berisiko yaitu perilaku seksual teman dekat, sikap terhadap seksualitas dan tingkat religiusitas. Hasil penelitian menyebutkan bahwa responden yang teman dekatnya melakukan perilaku seksual berisiko memiliki kecenderungan 8 kali lebih besar untuk melakukan perilaku seksual berisiko kehamilan tidak diinginkan (KTD) dibandingkan dengan responden yang teman dekatnya melakukan perilaku seksual tidak berisiko.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengetahuan remaja yang kurang juga menambah kasus seks bebas. Faktor ini ditambah pula karena informasi yang keliru yang diperoleh dari sumber yang salah oleh remaja seperti mitos seputar seks, VCD porno, situs pornogarfi dan lainnya yang mengakibatkan pemahaman dan persepsi anak tentang seks menjadi keliru.

Seks bebas yang dilakukan oleh remaja di usia muda memiliki berbagai dampak pada masing-masing individu. Terkhusus pada remaja, paparan dampak yang paling utama akan terbagi menjadi dua, yakni dampak biologis dan dampak pendidikan.

Berdasarkan  data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tahun 2023 ada 20 persen anak di rentang usia 14 hingga 15 telah melakukan hubungan seks di luar pernikahan.

Data tertinggi menunjukkan angka 60 persen anak usia 16-17 telah melakukan hubungan seksual di luar nikah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memberi amanat perlindungan pada anak-anak dari berbagai perbuatan yang dapat mengancam masa depannya. UU tersebut dalam pasal 1 butir kedua yang menyebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (***)


 

Berita Lainnya

Index