Bebas Bersyarat, Eks Bupati Kuansing Andi Putra Keluar dari Penjara

Bebas Bersyarat, Eks Bupati Kuansing Andi Putra Keluar dari Penjara

PEKANBARU - Eks Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (17/01/2024). Andi Putra keluar dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini belum seutuhnya bebas murni. Selama pembebasan bersyarat, Andi Putra tetap harus melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan Rutan Kelas I Pekanbaru, Rizqi Putra Sandika mengatakan, Andi Putra bebas terhitung tanggal 17 Januari 2024. "Per hari ini (Rabu), bebas bersyarat," kata Rizqi.

Rizqi menjelaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra disetujui tanggal 24 November 2023. Itu dilakukan setelah Andi Putra memenuhi segala persyaratan administratif dan substantive sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rizqi menegaskan, pembebasan bersyarat terhadap Andi Putra sudah standar operasional prosedur (SOP). Di mana, Andi Putra telah menjalankan setengah dari masa hukuman pidana yang dijatuhkan pada dirinya.

"Sudah menjalani 2/3 dari pidana, sudah membayar denda berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari sisa pidana (hukuman)-nya, itu yang wajib lapor ke Bapas," jelas Rizqi.

Menurut Rizqi, pembebasan terhadap Andi Putra sudah dilaporkan sebelumnya ke Bapas Kelas II Pekanbaru, Selasa (16/1/2023). "Sudah kita dapat semua (izin). Begitu juga pedoman wajib lapor. Hari ini dilaksanakan pembebasannya," kata Rizqi.

Untuk diketahui, Andi Putra dihukum karena menerima suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (PT AA) sebesar Rp500 juta. Suap diberikan melalui General Manager, Sudarso, pada medio September-Oktober 2021 lalu.

Berawal ketika itu, izin HGU kebun sawit PT AA akan berakhir tahun 2024 mendatang. Ada tiga sertifikat PT AA yang akan berakhir. Tiga sertifikat itu berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT AA sekaligus pemilik (beneficial owner) meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Kuansing, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Namun syaratnya, PT AA diminta memberikan uang kepada Andi Putra. Atas laporan Sudarso tersebut, Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada Andi Putra agar surat rekomendasi dapat segera keluar.

Masih dalam bulan September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar, dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten Kampar.

Atas permintaan itu, Sudarso melaporkan kepada Frank Wijaya. Kemudian Frank Wijaya menyetujui dan menyepakati untuk memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.

Selanjutnya, pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp500 juta ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Sudarso melalui Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Andi Putra melalui supirnya Deli Iswanto.

Lalu, pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari untuk mencairkan uang Rp250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra. Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra, dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna putih dengan Nopol BK 8900 AAL. Namun setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Karena Sudarso diamankan oleh tim KPK, selanjutnya Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi untuk menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta itu, ke rekening PT AA.

Atas petbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Andi Putra dengan pidana penjara selama 5 tahun 7 bulan dan denda Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

Hukuman itu lebih ringan dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya sebesar Rp500 juta

Atas hukuman itu, Andi Putra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun upaya hukum Andi Putra ditolak hakim dengan menguatkan petusan pengadilan tingkat pertama.

Tidak putus asa, Andi Putra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Hasilnya hukuman terhadap Andi Putra dikurangi jadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berita Lainnya

Index